Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Tim Satgas Narkoba Polres Jakpus Berhasil Sita 61 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sindikat Narkoba Internasional
Tim Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bongkar sindikat narkoba jaringan Internasional. Jum’at, (3/12)
(Foto/dok: suararealitas.com)

Suararealitas.com, Jakarta – Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebesar 61 kg pada hari Jum’at (03/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka berinisial C alias B, MF alias F, E alias J, dan TH yang merupakan pengedar narkoba diwilayah Jakarta Pusat. Menurut hasil penyelidikan dan interogasi terhadap masing-masing tersangka, barang narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Aceh.

Berawal dari satu orang tersangka yang berinisial C yang berhasil ditangkap dan juga merupakan penabrak anggota polisi beberapa waktu lalu dikilometer 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. 

“Mulai dari penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap pelaku yang biasanya bertransaksi diwilayah Jakarta Pusat, namun pada hari Sabtu, 20 November, para pelaku tersebut bergeser, dan akan melakukan transaksi diwilayah Cirebon,” ucap Panji saat konferensi pers, Jum’at (03/12/21).

Polisi melakukan penyelidikan secara keseluruhan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan transaksi narkotika tersebut. 

Baca Juga :  Diduga Tidak Berijin, Menara BTS di Rajeg Dibidik Pemda 

Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat dihadang oleh anggota polisi.

“Pada saat mereka melarikan diri, dihadang oleh anggota kami. Ada dua orang anggota kami yang ditabrak oleh pelaku, dan mengalami luka-luka, satu Aipda S mengalami luka lecet, dan Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak, dan dilindas oleh pelaku,” ucap Panji.

Terkait insiden tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang ditemukan diwilayah Beber, Kota Cirebon. Kendaraan tersebut diperiksa dan polisi menemukan satu karung narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkotika
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. (Foto/dok: Taufik Hidayat/suararealitas.com)

Tim Satgas Resnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka C yang melarikan diri kewilayah Jawa Tengah. 

Menurut pernyataan C, ia menyampaikan bahwa yang membawa mobil, dan menabrak anggota polisi adalah MF.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian untuk mengetahui tersangka-tersangka yang masih berkaitan. 

Panji dalam keterangannya mengatakan, timnya berhasil menemukan satu tersangka lagi berinisial E diwilayah Aceh Barat Daya, E ditemukan didalam rumahnya, dan polisi menemukan kembali satu karung narkotika jenis sabu. Yang ternyata rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba.

Baca Juga :  Daeng Jamal Diberikan Penghargaan Oleh Ketua MPT FORKABI Usai Hadiri Pelantikan Pengurus DPP FORKABI

Seusai dilakukan pendalaman terhadap tersangka E, polisi kembali menemukan tersangka TH yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali jaringan internasional dinegara Malaysia. TH ditemukan oleh polisi disalah satu hotel di Medan, dan sedang merencanakan melarikan diri ke Malaysia.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 61 kg narkotika jenis sabu, satu kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus alat penabrak anggota polisi, beberapa alat komunikasi, serta buku rekening yang dijadikan sebagai alat transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Indrawienny Panjiyoga menambahkan, total barang bukti yang disita senilai 91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.*(Amr)

Berita Terkait

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda
TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer
Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung
Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih
Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:08 WIB

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:55 WIB

TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:17 WIB

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:09 WIB

Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung

Berita Terbaru

Berita Aktual

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:08 WIB