Kedua Ormas Terbesar di Bali Resmi Deklarasikan Aliansi Bali Shanti

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Ormas Terbesar di Bali Resmi Deklarasikan Aliansi Bali Shanti
Kedua Ormas (Laskar Bali Shanti dan Baladika Bali) mendeklarasikan Aliansi Bali Shanti dilokasi Gong Perdamaian Dunia, Desa Kerthalangu Kesiman, Denpasar Timur, Bali.

Suararealitas.com, Denpasar Bali – Dua Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Bali yaitu, Laskar Bali Shanti dan Baladika Bali mendeklarasikan Aliansi Bali Shanti (ABS) bertempat di  Gong Perdamaian Dunia, Desa Kerthalangu Kesiman, Denpasar Timur, Bali. Senin pukul 16.00 WITA (15/11/2021).

Adapun inisiator pendiri Aliansi Bali Shanti (ABS) yakni, tokoh-tokoh pendiri dari kedua Ormas (Laskar Bali Shanti dan Baladika Bali) yang peduli akan keadaan situasi konflik antara Sampradaya dengan Hindu Bali dan adanya konflik Umat Hindu Dresta Bali/Nusantara dengan Sampradaya semakin mengkristal hingga menimbulkan polarisasi di masyarakat dan terjadi dualisme kepengurusan PHDI MLB dan PHDI Mahasabha XII.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwasannya Aliansi Bali Shanti (ABS) dibentuk berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Internasional Convention on Civil and Political Right (ICCPR) yang sudah diratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) mewajibkan setiap warga negara untuk tidak mengingkari hak-hak kelompok minoritas dan mewajibkan setiap negara untuk mengambil tindakan khusus dan positif yang dibutuhkan untuk melindungi identitas kelompok minoritas dan hak-hak anggotanya untuk menikmati dan mengembangkan budaya dan bahasa mereka, menjalankan dan mengamalkan agama atau menggunakan bahasa mereka sendiri (Klausa 27, ICCPR).
  2. Sehubungan dengan hal diatas sesungguhnya, Bali dan Krama Bali adalah salah satu dari berbagai kelompok minoritas yang di lbangun diatas nilai-nilai kearifan lokal dan Aliansi Bali Shanti (ABS) memiliki anggota lintas agama dan bagi penganut agama landasan spritualnya Eka Twa Aneka Twa Swalaksana Bhatara Hindu Bali dengan Catur Drestanya yang berhak dan wajib memperoleh perlindungan dari pemerintah.
  3. Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan kelompok organisasi transnasional asing berbalut agama dan spritual (Hare Krishna – Iskcon, Sai Baba dan Sampradaya Asing lainnya) yang sangat meresahkan Krama Bali. Hal ini mengundang penyikapan kolektif dari berbagai organisasi masyarakat Bali yang perduli terhadap tradisi, adat, budaya dan agama Hindu Bali dengan Catur Drestanya menyatakan bersepakat untuk menggabungkan diri untuk membangun aliansi dalam rangka menyatukan nilai, visi, dan pemahaman untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjaga dan memelihara perdamaian khususnya di Pulau Bali.
Baca Juga :  Penataan Kawasan Pantai Sekeh Tuai Polemik, Begini Penjelasan Ketua Komisi II DPRD Badung

Asas Aliansi Bali Shanti (ABS)

Sebuah forum koordinasi yang dibentuk berasaskan Pancasila, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) dan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan Aliansi Bali Shanti (ABS) untuk memenuhi serta melaksanakan hak dan kewajiban Ormas sesuai dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca Juga :  Pedagang Wisata Tanjung Pasir Bisa Kembali Tersenyum Walau Kunjungan Wisata Masih Dibatasi

Maka dari itu, kami bersepakat membentuk Aliansi Bali Shanti (ABS).

Maksud dan Tujuan Aliansi Bali Shanti (ABS)

Sebagai wujud perjuangan bersama berbagai organisasi Krama Bali dan individu-individu tertentu yang peduli Bali untuk berjuang secara terkoordinir dalam mewakili aspirasi Krama Bali, dalam memperjuangkan keutuhan identitas manusia Bali, nilai-nilai kearifan lokal Bali dan ideologi dengan tujuan mempertahankan identitas, dan nilai-nilai serta ideologi Bali sebagai salah satu unsur keberagaman adat dan budaya nasional.

Sifat Aliansi Bali Shanti (ABS)

Sebuah gerakan koordinasi yang bersifat ad hoc yang dibentuk khusus untuk menyikapi berbagai permasalahan Bali yang terkait dengan perlindungan identitas dan idealisme Bali. Karena sifatnya ad hoc, maka aliansi ini akan otomatis bubar setelah tujuannya tercapai kecuali disepakati lain oleh anggota aliansi kemudian hari. Kegiatan aliansi ini bersifat independen, sukarela, sosial, dalam kegiatan mandiri dalam bersikap. Proses pembuatan keputusan dilakukan secara kolektif, kolegial, dan demokratis.

Turut hadir dalam kegiatan deklarasi tersebut yakni, Sekum Laskar Bali Shanti I Ketut Artana Yasa, Sekjend Baladika Bali I Komang Merta Jiwa, A. A. Kusuma Widana, dan perwakilan DPW MIO Bali serta anggota kedua Ormas beserta jajarannya.

Dalam acara deklarasi Aliansi Bali Shanti (ABS) dilaksanakan dengan lancar dan sukses serta mengedepankan protokol kesehatan.*(Za/Red)

Berita Terkait

Operasional PT SCG Disetop SatpolPP
DPRD Kota Tangerang Pererat Sinergi dengan Media Lewat Gathering Eksklusif
Humas PT. Basuki Rahmat Putra Sebut Pipa Aetra Pemutus Tiang Pancang Turap
Wartawan Dilarang Liputan: Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar
Kodim 0506/Tgr Gelar Do’a Bersama Peringati HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama
PWI Banten dan Bank Banten Jalin Sinergi, Wujud Kolaborasi Media dan Dunia Perbankan di Banten
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Serahkan Bantuan Laptop untuk TK di Kabupaten Serang
Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 12:10 WIB

Operasional PT SCG Disetop SatpolPP

Selasa, 4 November 2025 - 16:44 WIB

DPRD Kota Tangerang Pererat Sinergi dengan Media Lewat Gathering Eksklusif

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Humas PT. Basuki Rahmat Putra Sebut Pipa Aetra Pemutus Tiang Pancang Turap

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Wartawan Dilarang Liputan: Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Kodim 0506/Tgr Gelar Do’a Bersama Peringati HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama

Berita Terbaru

Berita Aktual

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:27 WIB