Polsek Kawasan Muara Baru Berhasil Meringkus 3 Pencuri Tabung Gas Oksigen

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Tidak ada kejahatan yang tidak terungkap, Polsek Kawasan Muara Baru berhasil meringkus tiga pria berinisial S (32 Th), J (38 Th ), dan H (58 Th) sebagai pelaku, hingga penadah pencurian tabung gas oksigen. Total, ada 49 tabung gas yang dicuri oleh kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Safrudin (36 Th) ke Polsek Kawasan Muara Baru pada Sabtu (27/2/2021) setelah mengaku kehilangan puluhan tabung gas oksigen, Puluhan tabung gas miliknya itu hilang sejak dua bulan lalu.

“Korban lalu melaporkan kepihak berwajib Polsek Kawasan Muara Baru, telah kehilangan 49 buah tabung gas oksigen di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke sejak 15 Januari 2021 sampai 23 Februari 2021 dengan harga per tabungnya Rp. 1.300.000,”

Baca Juga :  Pertama Kali Digelar, LPPI RUN 2024 : Antusiasme Peserta Melebihi Ekspektasi

Berbekal laporan tersebut, Polsek Kawasan Muara Baru kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Baru Iptu Aries Arianto, dua pelaku pencurian inisial S dan J ditangkap.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengaku mencuri 49 tabung gas milik korban dan menjual barang curian tersebut kepada penadah inisial H.

“Tabung-tabung gas oksigen sebanyak 49 buah yang dicuri tersebut dijual kepada pelaku H di daerah Muara Baru, Jakarta Utara, dengan harga Rp 400.000 ribu per tabungnya,” terang Seto.

Baca Juga :  Personil Babinsa Koramil 06/KD Bersama Tiga Pilar Terus Laksanakan Ops Yustisi PPKM Di Tiga Lokasi

Ketiganya mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi kini masih mendalami indikasi adanya korban lain dari aksi pelaku.

Setelah menangkap ketiga pelaku, 49 barang bukti yang dicuri pun telah diamankan oleh pihak Polisi pun menemukan bukti surat kepemilikan tabung gas milik korban yang sempat dicuri pelaku.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra Mengatakan, Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”Ujar Kapolsek.****AMR

Berita Terkait

Peringati Hari Transportasi, Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta 1 Rupiah
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Deklarasi Damai Jelang Hari Buruh  
Putra Terbaik Papua Ditembak di Yahukimo, TNI Kecam dan Buru Pelaku OPM
Bupati Mimika Buka TMMD Reguler Ke-128 Kodim 1710/Mimika, Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama
Panas! Dua Kelompok Demonstran Adu Bacot Depan Gedung Bupati Tangerang
Sistem Barcode MyPertamina Bermasalah, Distribusi Logistik Terancam Terganggu
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Polda Metro Jaya Gelar Dialog Desk Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Buruh Secara Langsung

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:46 WIB

Peringati Hari Transportasi, Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta 1 Rupiah

Kamis, 23 April 2026 - 15:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Deklarasi Damai Jelang Hari Buruh  

Kamis, 23 April 2026 - 09:54 WIB

Putra Terbaik Papua Ditembak di Yahukimo, TNI Kecam dan Buru Pelaku OPM

Kamis, 23 April 2026 - 09:51 WIB

Bupati Mimika Buka TMMD Reguler Ke-128 Kodim 1710/Mimika, Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama

Rabu, 22 April 2026 - 23:05 WIB

Panas! Dua Kelompok Demonstran Adu Bacot Depan Gedung Bupati Tangerang

Berita Terbaru