Topik PT Kereta Commuter Indonesia

Jefry Dakabessy, SH yang ditunjuk pemilik truk, sebagai Kuasa Hukum dalam perkara tersebut, Senin (02/02/2026) memandang kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Microsleep (tidur sesaat) sebagai bentuk kelalaian manusia (human error) yang serius,

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI

Hukum & Kriminal | Selasa, 3 Februari 2026 - 08:34 WIB

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:34 WIB

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Kuasa hukum Kurijanto Jefry Dakabessy SH. yang merupakan pemilik kendaraan truk yang terseret Kereta Api Tanah Tinggi sampai 50 meter dan terguling tersebut akan menuntut pihak PT KAI dan PT KCI. Terjadinya peristiwa besar dugaan adanya kelalaian dari penjaga palang pintu KA Tanah Tinggi Kota Tangerang yang mengakibatkan adanya kerugian bagi pemilik Kendaraan.