
Hukum & Kriminal | Selasa, 3 Februari 2026 - 08:34 WIB
KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Kuasa hukum Kurijanto Jefry Dakabessy SH. yang merupakan pemilik kendaraan truk yang terseret Kereta Api Tanah Tinggi sampai 50 meter dan terguling tersebut akan menuntut pihak PT KAI dan PT KCI. Terjadinya peristiwa besar dugaan adanya kelalaian dari penjaga palang pintu KA Tanah Tinggi Kota Tangerang yang mengakibatkan adanya kerugian bagi pemilik Kendaraan.