Maraknya Penjual Pil Koplo Berkedok Konter HP di Bekasi, Siapa Dalangnya?

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu penjual pil koplo di Bekasi yang berkedok konter handphone. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu penjual pil koplo di Bekasi yang berkedok konter handphone. (Foto: Suara Realitas).

BEKASI, suararealitas.co – Obat daftar G atau obat keras terbatas (K), seperti tramadol, kerap disalahgunakan untuk tujuan reaksi.
Jika tidak diminimalkan, berpotensi menghasilkan generasi yang sakit akibat efek konsumsi obat tanpa resep dokter.

Berkedok toko celuler atau konter handphone di Jalan Dukuh Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa barat yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

Padahal, obat tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan toko yang tak kantongi nomor izin edar (NIE) itu dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut serta terorganisir dengan baik, dan diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal.

“Saya hanya perkerja bang, ini punya Marbun. Dia polisi bang, klo urusan kordinasi semua pak Marbun,” ungkap penjaga toko, kepada suararealitas.co, Sabtu (18/01/2025).

Baca Juga :  Diduga Ada Pengkhianat, Begini Langkah Cerdas Camat Pasar Kemis Soal Lokasi 'Wisata Lendir'

Atas maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut, masyarakat pun mempertanyakan kinerja kepolisian.

Menurut sumber, bahwa para pedagang obat keras terbatas dengan mudah di temui di lingkungan sekitar.

Tak tanggung-tanggung, mereka pun diduga telah kongkalikong alias adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat di wilayah itu sendiri.

“Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Kalau Dugaan saya si kuat adanya keterlibatan campur tangan oknum aparat. Saya sih sangat kecewa dengan kinerja kepolisian, masa toko celuler menjual obat keras tanpa resep dokter dibiarkan begitu saja, pada ngapain aja si sebenarnya???,” keluh sumber kepada suararealitas.co.

“Saya meminta kepada pak Kapolri dan Kapolda untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” tutupnya.

Sebagai informasi, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.

Baca Juga :  Ponpes Al Zaytun Digeledah Tim Penyidik Bareskrim Polri Guna Lengkapi Berkas

Meski demikian, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co masih menelusuri siapakah oknum atau dalang dibalik maraknya peredaran pil koplo ??? Sehingga, dijadikan lahan basah untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri, dan akan ditulis di kolom selanjutnya.

Penulis : Mgh/Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru