Maraknya Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan hingga Dibeking Oknum Wartawan, Polisi Bungkam ?

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Peredaran obat golongan G, Tramadol, Hexymer dan sebagainya kerap menjadi momok menakutkan lantaran rusaknya generasi masa depan, Kamis (22/05/2025).

‎Hal ini menjadi peran penting aparat penegak hukum (APH), memberikan efek jera bagi para pengedar obat tersebut.

Terlebih, adanya dugaan oknum wartawan secara gamblang menjadi pionir (beking) pengaman bisnis haram tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sebelumnya diberitakan di media, oknum wartawan diduga bekingi pengedar obat Tramadol dan Hexymer yang berkedok Toko Kosmetik di Jalan Puspitek, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Duri Kosambi Jadi Surga bagi Kartel Pengedar Pil Koplo, BPOM Tak Berdaya, Siapa Bermain?

‎Hal ini diungkapkan salah satu penjaga toko obat golongan G, Robet ketika dikonfirmasi oleh suararealitas.co perihal penjualan obat tanpa resep dokter itu dilatarbelakangi adanya koordinator di lapangan.

‎”Iya makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah ada yang mengkoordinir/kordinasi untuk di wilayah Tangsel bernama Toto dan Billy sebagai koordinator lapangan (Korlap),” cetusnya, Minggu (18/05/2025) kemarin.

‎Saat dikonfirmasi suararealitas.co melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/05/2025) kemarin, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Pardiman bungkam seribu bahasa.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Penyelundupan Sabu

‎Sebagaimana merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

‎Berdasarkan Pasal 197, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Polisi Tertidur Pulas: Mafia Migas Indramayu Melenggang Bebas Lakukan Aktifitas Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:11 WIB

Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:44 WIB

3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci

Senin, 16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Berita Terbaru