Maraknya Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan hingga Dibeking Oknum Wartawan, Polisi Bungkam ?

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Peredaran obat golongan G, Tramadol, Hexymer dan sebagainya kerap menjadi momok menakutkan lantaran rusaknya generasi masa depan, Kamis (22/05/2025).

‎Hal ini menjadi peran penting aparat penegak hukum (APH), memberikan efek jera bagi para pengedar obat tersebut.

Terlebih, adanya dugaan oknum wartawan secara gamblang menjadi pionir (beking) pengaman bisnis haram tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sebelumnya diberitakan di media, oknum wartawan diduga bekingi pengedar obat Tramadol dan Hexymer yang berkedok Toko Kosmetik di Jalan Puspitek, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Sopir dan Kernet Pengantar Ekspedisi di Neglasari Tangerang

‎Hal ini diungkapkan salah satu penjaga toko obat golongan G, Robet ketika dikonfirmasi oleh suararealitas.co perihal penjualan obat tanpa resep dokter itu dilatarbelakangi adanya koordinator di lapangan.

‎”Iya makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah ada yang mengkoordinir/kordinasi untuk di wilayah Tangsel bernama Toto dan Billy sebagai koordinator lapangan (Korlap),” cetusnya, Minggu (18/05/2025) kemarin.

‎Saat dikonfirmasi suararealitas.co melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/05/2025) kemarin, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Pardiman bungkam seribu bahasa.

Baca Juga :  Geger! Wali Kota Madiun Kena OTT, Rahmad Sukendar Beri Apresiasi KPK

‎Sebagaimana merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

‎Berdasarkan Pasal 197, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terbaru