Gawat! Kejahatan Modern Kian Merebak, Konter Ponsel di Jatinegara Jualan Pil Koplo Sasar Gen Z

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: toko berkedok konter ponsel di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan menjual pil setan alias pil koplo. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Han).

KETAHUAN: toko berkedok konter ponsel di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan menjual pil setan alias pil koplo. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Han).

JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah konter ponsel di Jalan Swadaya PLN RT.9/RW.2, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (10/5/2025) kini menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya praktik ilegal peredaran pil koplo.

Dari luar, toko tersebut tampak seperti bisnis ritel digital biasa, menjual pulsa dan kouta. Namun, di balik fasadnya, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda. Penjaga Toko, mengaku hanya karyawan.

“Gak tau ini toko siapa, saya cuman di suruh kerja doang,” kata penjaga toko saat dikonfirmasi suararealitas.co enggan menjawab dan sedikit menantang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan suararealitas.co di salah satu toko yang menjual pil setan tersebut, banyak anak muda bahkan beberapa diantaranya masih dibawah umur yang wara wiri ke toko untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengamanan, KLHK Berhasil Tangkap 2 Pelaku Perambah Hutan Konservasi TNTN

Salah satu pemuda yang berhasil ditemui, mengaku bahwa dirinya datang ke toko tersebut untuk membeli sejenis obat agar tubuhnya tetap fit dan semangat bekerja.

“Ini om, buat kerja biar semangat,” ujarnya, sambil menunjukan tempat dia bekerja yang lokasinya tidak jauh dari toko penjual obat tersebut.

Yang membuat heran, meskipun sudah seringkali diamankan bahkan hingga diproses hukum tapi tidak lantas membuat jera para penjual obat, mereka tetap melancarkan aksinya dengan bebas.

Pemerhati kebijakan publik yang juga praktisi hukum, Syamsul Jahidin, menyatakan penjualan obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).

Baca Juga :  Polres Kebumen Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap II di Desa Tlogopragoto

“Kasus ini tamparan keras bagi kepolisian,” tegas Syamsul.

Ia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan runtuh jika peredaran pil koplo tidak segera ditindak.

Penyelidikan menyeluruh diharapkan mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

Syamsul berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Peredaran pil koplo di balik kedok konter ponsel ini menjadi peringatan akan betapa liciknya kejahatan modern. Integritas kepolisian dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan untuk memberantasnya.

Penulis : Han

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru