JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah konter ponsel di Jalan Swadaya PLN RT.9/RW.2, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (10/5/2025) kini menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya praktik ilegal peredaran pil koplo.
Dari luar, toko tersebut tampak seperti bisnis ritel digital biasa, menjual pulsa dan kouta. Namun, di balik fasadnya, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda. Penjaga Toko, mengaku hanya karyawan.
“Gak tau ini toko siapa, saya cuman di suruh kerja doang,” kata penjaga toko saat dikonfirmasi suararealitas.co enggan menjawab dan sedikit menantang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan suararealitas.co di salah satu toko yang menjual pil setan tersebut, banyak anak muda bahkan beberapa diantaranya masih dibawah umur yang wara wiri ke toko untuk bertransaksi.
Salah satu pemuda yang berhasil ditemui, mengaku bahwa dirinya datang ke toko tersebut untuk membeli sejenis obat agar tubuhnya tetap fit dan semangat bekerja.
“Ini om, buat kerja biar semangat,” ujarnya, sambil menunjukan tempat dia bekerja yang lokasinya tidak jauh dari toko penjual obat tersebut.
Yang membuat heran, meskipun sudah seringkali diamankan bahkan hingga diproses hukum tapi tidak lantas membuat jera para penjual obat, mereka tetap melancarkan aksinya dengan bebas.
Pemerhati kebijakan publik yang juga praktisi hukum, Syamsul Jahidin, menyatakan penjualan obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).
“Kasus ini tamparan keras bagi kepolisian,” tegas Syamsul.
Ia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan runtuh jika peredaran pil koplo tidak segera ditindak.
Penyelidikan menyeluruh diharapkan mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
Syamsul berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.
Peredaran pil koplo di balik kedok konter ponsel ini menjadi peringatan akan betapa liciknya kejahatan modern. Integritas kepolisian dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan untuk memberantasnya.
Penulis : Han