Gawat! Kejahatan Modern Kian Merebak, Konter Ponsel di Jatinegara Jualan Pil Koplo Sasar Gen Z

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: toko berkedok konter ponsel di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan menjual pil setan alias pil koplo. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Han).

KETAHUAN: toko berkedok konter ponsel di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan menjual pil setan alias pil koplo. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Han).

JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah konter ponsel di Jalan Swadaya PLN RT.9/RW.2, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (10/5/2025) kini menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya praktik ilegal peredaran pil koplo.

Dari luar, toko tersebut tampak seperti bisnis ritel digital biasa, menjual pulsa dan kouta. Namun, di balik fasadnya, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda. Penjaga Toko, mengaku hanya karyawan.

“Gak tau ini toko siapa, saya cuman di suruh kerja doang,” kata penjaga toko saat dikonfirmasi suararealitas.co enggan menjawab dan sedikit menantang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan suararealitas.co di salah satu toko yang menjual pil setan tersebut, banyak anak muda bahkan beberapa diantaranya masih dibawah umur yang wara wiri ke toko untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Maryono Bubarkan Kobam, Ketua DPRD Angkat Topi

Salah satu pemuda yang berhasil ditemui, mengaku bahwa dirinya datang ke toko tersebut untuk membeli sejenis obat agar tubuhnya tetap fit dan semangat bekerja.

“Ini om, buat kerja biar semangat,” ujarnya, sambil menunjukan tempat dia bekerja yang lokasinya tidak jauh dari toko penjual obat tersebut.

Yang membuat heran, meskipun sudah seringkali diamankan bahkan hingga diproses hukum tapi tidak lantas membuat jera para penjual obat, mereka tetap melancarkan aksinya dengan bebas.

Pemerhati kebijakan publik yang juga praktisi hukum, Syamsul Jahidin, menyatakan penjualan obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).

Baca Juga :  Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

“Kasus ini tamparan keras bagi kepolisian,” tegas Syamsul.

Ia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan runtuh jika peredaran pil koplo tidak segera ditindak.

Penyelidikan menyeluruh diharapkan mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

Syamsul berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Peredaran pil koplo di balik kedok konter ponsel ini menjadi peringatan akan betapa liciknya kejahatan modern. Integritas kepolisian dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan untuk memberantasnya.

Penulis : Han

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru