KKP Ajak Pokmaswas di Lampung Awasi Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, (30/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) di Lampung untuk berperan aktif mengawasi kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, Pokmaswas dalam tugas dan fungsinya menjalankan kewajiban sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk melihat, mengawasi dan melaporkan ketika ada hal-hal yang yang menggangu ekosistem pesisir dan perairan laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain menjadi mata dan telinga dalam pelaksanaan pengawasan, pokwasmas diharapkan mampu menjadi duta dan penyampai pesan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Ini salah satu pendekatan pengawasan partisipatif yang saat ini kami terus dorong, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perikanan,” ujar Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Lampung, Jumat (26/07/2024) mengatakan, luasnya laut Indonesia, tidak mungkin semua bisa diawasi oleh pengawas/aparat yang dimiliki. 

Baca Juga :  Krista Exhibitions Kembali Hadir Untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Kreatif

“Maka perlu bantuan pokmaswas. PSDKP sudah merasakan langsung keberadaan pokmaswas yang menjadi mata dan telinga PSDKP di lapangan. Pokmaswas kedepan harus menjadi role model pelaku usaha yang patuh dan menjadi contoh yang baik,” ujar Drama.

Drama juga menyampaikan, dalam meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan masyarakat di Provinsi Lampung memerlukan peran yang lebih besar dari pemerintah daerah untuk bersama pemerintah pusat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. 

Salah satunya melalui UU Cipta Kerja (CK) di bidang perikanan yang bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan ke pelaku usaha.

“UU CK pada prinsipnya memberikan kemudahan berusaha kepada masyarakat. Salah satunya memberikan izin dengan syarat yang mudah. Hanya perlu KTP dan NPWP izin berusaha sudah keluar. Untuk itu setiap masyarakat yang hendak berusaha harus memiliki izin,” katanya.

Baca Juga :  Pers Utara Buktikan Solidaritas Jurnalis Tetap Kokoh di Tengah Persaingan Media

Drama juga menyampaikan apabila masyarakat tidak mematuhi syarat-syarat dan ketentuan berusaha. Di dalam UU CK juga diatur penerapan sanksi yang dijatuhkan. Namun tidak langsung pidana, akan tetapi lebih mengedepankan sanksi administratif atau ultimum remedium.

“Artinya ini sebagai solusi dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melanjutkan usaha meskipun melanggar. Namun, seringan-ringannya sanksi pelanggaran, lebih ringan apabila pelaku usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan bahwa DPR turut mendukung kemudahan pemberian izin para pelaku usaha di bidang perikanan melalui fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha, salah satunya pelayanan online yang mampu mempercepat proses berizin. 

“Para nelayan akan semakin dimudahkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Sebab proses berizin akan dipermudah. Oleh sebab itu, dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, kami berharap agar nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi aturan main yang sudah ditetapkan,” katanya.

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polres Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat
Bantuan Karhutla Polri Tiba di Kalbar, Distribusi ke Wilayah Lain Bertahap
JJOS Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan hingga Tawuran
Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo
Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Tingkatkan Keamanan, Unit Pam Obvit Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Patroli di Area PT PLN Indonesia Power UBP Priok
JJOS Polres Priok Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Pengecatan Gedung Pompa Sunter Timur Rawa Badak Perkuat Pemeliharaan Infrastruktur SDA

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polres Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Bantuan Karhutla Polri Tiba di Kalbar, Distribusi ke Wilayah Lain Bertahap

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:00 WIB

JJOS Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan hingga Tawuran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI

Berita Terbaru