KKP Ajak Pokmaswas di Lampung Awasi Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, (30/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) di Lampung untuk berperan aktif mengawasi kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, Pokmaswas dalam tugas dan fungsinya menjalankan kewajiban sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk melihat, mengawasi dan melaporkan ketika ada hal-hal yang yang menggangu ekosistem pesisir dan perairan laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain menjadi mata dan telinga dalam pelaksanaan pengawasan, pokwasmas diharapkan mampu menjadi duta dan penyampai pesan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Ini salah satu pendekatan pengawasan partisipatif yang saat ini kami terus dorong, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perikanan,” ujar Ipunk dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Lampung, Jumat (26/07/2024) mengatakan, luasnya laut Indonesia, tidak mungkin semua bisa diawasi oleh pengawas/aparat yang dimiliki. 

Baca Juga :  Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini

“Maka perlu bantuan pokmaswas. PSDKP sudah merasakan langsung keberadaan pokmaswas yang menjadi mata dan telinga PSDKP di lapangan. Pokmaswas kedepan harus menjadi role model pelaku usaha yang patuh dan menjadi contoh yang baik,” ujar Drama.

Drama juga menyampaikan, dalam meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan masyarakat di Provinsi Lampung memerlukan peran yang lebih besar dari pemerintah daerah untuk bersama pemerintah pusat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. 

Salah satunya melalui UU Cipta Kerja (CK) di bidang perikanan yang bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan ke pelaku usaha.

“UU CK pada prinsipnya memberikan kemudahan berusaha kepada masyarakat. Salah satunya memberikan izin dengan syarat yang mudah. Hanya perlu KTP dan NPWP izin berusaha sudah keluar. Untuk itu setiap masyarakat yang hendak berusaha harus memiliki izin,” katanya.

Baca Juga :  BRI Kanca Puri Niaga Lakukan Kunjungan ke Pegadaian Intercon untuk Tawarkan Kerja Sama Tabungan Emas

Drama juga menyampaikan apabila masyarakat tidak mematuhi syarat-syarat dan ketentuan berusaha. Di dalam UU CK juga diatur penerapan sanksi yang dijatuhkan. Namun tidak langsung pidana, akan tetapi lebih mengedepankan sanksi administratif atau ultimum remedium.

“Artinya ini sebagai solusi dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melanjutkan usaha meskipun melanggar. Namun, seringan-ringannya sanksi pelanggaran, lebih ringan apabila pelaku usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan bahwa DPR turut mendukung kemudahan pemberian izin para pelaku usaha di bidang perikanan melalui fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha, salah satunya pelayanan online yang mampu mempercepat proses berizin. 

“Para nelayan akan semakin dimudahkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Sebab proses berizin akan dipermudah. Oleh sebab itu, dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, kami berharap agar nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi aturan main yang sudah ditetapkan,” katanya.

Berita Terkait

Gerakan Aktivis Jakarta Gelar Diskusi Publik Modernisasi Sistem Air Bersih, Soroti Tantangan Infrastruktur dan Pembiayaan
KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark
KKP Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan dengan Jamin Ketertelusuran Rantai Pasok
Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Baintelkam Polri Kunjungi Mako Bang Japar, Fahira Idris Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Sampaikan 5 Rekomendasi
Barikade 98 Tegaskan Sikap: Halal Bihalal Jadi Momentum Kawal Demokrasi
HUT ke-50 Perumdam TKR, Bupati Tangerang Tekankan Inovasi dan Pelayanan Air Bersih
Ulama dan Cendekiawan Muslim RI Serukan Persatuan Dunia Islam, Dorong Aliansi Global Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:17 WIB

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 11:30 WIB

KKP Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan dengan Jamin Ketertelusuran Rantai Pasok

Senin, 13 April 2026 - 21:40 WIB

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WIB

Baintelkam Polri Kunjungi Mako Bang Japar, Fahira Idris Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Sampaikan 5 Rekomendasi

Senin, 13 April 2026 - 18:58 WIB

Barikade 98 Tegaskan Sikap: Halal Bihalal Jadi Momentum Kawal Demokrasi

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB