Bahaya Pil Koplo Menghantui Bekasi Kota, Publik Minta Polisi Tertibkan Penyakit Masyarakat

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko berkedok konter handphone di bilangan Bekasi Kota yang terlihat menjajakan pil haram tersebut menuai protes dan geram warga sekitar. (Foto: suararealitas.co).

Salah satu toko berkedok konter handphone di bilangan Bekasi Kota yang terlihat menjajakan pil haram tersebut menuai protes dan geram warga sekitar. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Bak jamur di musim hujan, peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Bekasi Kota terlihat cukup terorganisir dengan baik.

Selain tidak adanya Nomor Izin Edar (NIE), peredaran obat keras jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat).

Saat investigasi berlangsung, suararealitas.co menelusuri keberadaan salah satu toko di Jl. Matahari Raya, RT.003/RW.010, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, terlihat sangat jelas dengan sengaja mengedarkan pil koplo kepada semua kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak, keberadaan toko berkedok konter ponsel tersebut membuat warga geram atas maraknya peredaraan pil haram itu.

Baca Juga :  Soal Pemberitaan Miring di Medsos, Kuasa Hukum Brahmana Putra Angkat Bicara!

“Saya resah bang, selama bulan puasa bukannya pada tutup ini tiap hari buka mana banyak kalangan muda mudi maupun orang dewasa mondar mandir di toko tersebut, kirain mah konter ponsel beneran eh nggak taunya jualan begituan. Hmm kita bawaannya gondok aja sih liat begituan mah, takut disalahgunakan aja bang,” ujar seorang warga berinisial MRA (28) saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Minggu (9/3/2025).

“Sebenarnya polisi dan dinas kesehatan itu bisa menyelesaikan atau tidak sih? atau memang menjadi pendapatan buat mereka aja. Tidak pernah teratasi dari dulu persoalan kayak begini tuh, tetap aja makin banyak, gimana mau nasib anak bangsa menjadi Indonesia Emas coba kalau tiap hari kelakuannya pada nenggak pil gajelas begitu,” tegasnya.

Baca Juga :  Kenang Kudatuli, Ribka Tjiptaning Cerita Orde Baru Era Megawati: Lebih Baik Mati Berdiri

Setali tiga uang, masyarakat meminta Kapolda Metro Jaya agar membuka mata akan maraknya pengedar pil koplo yang dengan sengaja mengedarkan tanpa legalitas izin edar.

Atau memang peredaran obat-obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?

Penulis : Mgh/Za

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB