Penyulingan Thiner di Curug Resmi di Adukan LSM AMPEL Ke Bupati Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penyulingan Thiner di Curug Resmi di Adukan LSM AMPEL Ke Bupati Tangerang

Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Aktivis Lingkungan Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan yang biasa di singkat AMPEL Indonesia resmi adukan/laporkan penyulingan thiner yang beralamat di Jalan Curug Pinang, Kampung Soka RT. 01 RW. 03 Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang-Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ampel Indonesia laporkan ke Bupati Kabupaten Tangerang, pasalnya penyulingan Thiner tersebut diduga mencemari lingkungan serta diduga kuat tidak memiliki izin industri dari pemerintah daerah maupun pusat.

Nama pemilik penyulingan thiner menurut masyarakat sekitar biasa di sapa Jhoni, dan penyulingan thiner tesebut sudah bertahun-tahun produksi dari bahan baku limbah B3 dan menurut masyarakat mengeluarkan asap dan sisa penyulingan dibuang di belakang gudangnya langsung ke media tanah dan menimbulkan bau menyengat.

Baca Juga :  Dalam Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Katar Kelurahan Sepatan Adakan Giat Keakraban Bersama 123 Caha Lilin

Dikantornya ketua Ampel indonesia mengakatan kami sudah adukan hal dugaan ini ke bapak Bupati Kabupaten Tangerang, dan kami pun akan melaporkan dugaan pencemaranya dan dugaan penyulingan Thiner ke Tipidter Mabes Polri dan kami akan tembuskan ke Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel.

Baca Juga :  Semarakkan HUT TNI ke-77, Ratusan Kicau Mania dari Beragam Daerah Ramaikan Piala Dandim Sragen Cup

“Kami akan melaporkan juga hal ini ke Tipidter Mabes Polri dan kami akan tembusan ke Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang Selatan, kami berharap ada tindakan cepat dari pemerintah terkait dugaan kami dan pencemaran yang di lakukan pemilik penyulingan segera ditindak secara hukum sesuai undang-undang, jangan sampai ada tindakan di luar kantor.” Harapnya ketua LSM AMPEL yg biasa di sapa Bung MG.

Pewarta : RI

Berita Terkait

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:20 WIB

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:14 WIB

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terbaru