Waduh! Bekasi Kota Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di Bekasi Kota yang dengan sengaja mengedarkan Pil Koplo tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: SuaraRealitas).

Salah satu toko di Bekasi Kota yang dengan sengaja mengedarkan Pil Koplo tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: SuaraRealitas).

BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat keras terbatas di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, terkadang sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi yang pengunaannya itu harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.

Hal itu, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik. Pasalnya, diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal.

Di setiap sudut, penjual Pil Koplo dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut dan tak kantongi Nomor Izin Edar (NIE), kini menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya toko di Jalan Pengasinan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Terlihat dengan leluasa menjual pil koplo kepada semua kalangan, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Bekasi Timur, Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya.

Bahkan di akui penjual pil koplo, keberadaan toko tersebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat.

Baca Juga :  Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler

“Semua kordinasi ke Damar bang, Saya hanya penjaga toko, Polsek dan Polres Koordinasi Damar yang urus semua,” ujar Diki Penjaga Toko berkedok kosmetik, Rabu (08/01/2025) pagi.

Kendati demikian, aparat penegak hukum khususnya Polsek Bekasi Timur, Polres Metro Bekasi Kota, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.

“Saya meminta kepada pak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” jelas sumber kepada suararealitas.co, Rabu.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik toko menjalankan bisnis tersebut dalam sehari diperkirakan beromzet puluhan juta per-bulan.

Diketahui, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.

Baca Juga :  Insiden di SDN 01 Kalibaru Jakarta Utara, BGN Lakukan Penanganan Penuh

Dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.

Sebagai informasi, bahwa mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis : Mgh/Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Megapolitan

TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:39 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:17 WIB