BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat keras terbatas di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, terkadang sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi yang pengunaannya itu harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
Hal itu, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik. Pasalnya, diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal.
Di setiap sudut, penjual Pil Koplo dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut dan tak kantongi Nomor Izin Edar (NIE), kini menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti halnya toko di Jalan Pengasinan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Terlihat dengan leluasa menjual pil koplo kepada semua kalangan, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Bekasi Timur, Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya.
Bahkan di akui penjual pil koplo, keberadaan toko tersebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat.
“Semua kordinasi ke Damar bang, Saya hanya penjaga toko, Polsek dan Polres Koordinasi Damar yang urus semua,” ujar Diki Penjaga Toko berkedok kosmetik, Rabu (08/01/2025) pagi.
Kendati demikian, aparat penegak hukum khususnya Polsek Bekasi Timur, Polres Metro Bekasi Kota, dihimbau untuk segera menindaklanjuti adanya peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini mengingat adanya keluhan masyarakat yang khawatir dampak dari peredarannya.
“Saya meminta kepada pak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” jelas sumber kepada suararealitas.co, Rabu.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik toko menjalankan bisnis tersebut dalam sehari diperkirakan beromzet puluhan juta per-bulan.
Diketahui, Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000,- s/d Rp 70.000,- perlembarnya untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Bahkan untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000,- dengan isi beberapa butir.
Dampak dari obat-obatan ini sangatlah signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.
Sebagai informasi, bahwa mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis : Mgh/Alx
Editor : Reza Mahendra