Mutasikan 57 ASN, GPM Provinsi Maluku Utara Datangi Kemendagri Untuk Meminta Berhentikan Bupatinya

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua DPD GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Maluku Utara menginginkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula membatalkan pengangkatan 57 ASN.

Suararealitas.com, Jakarta – Perwakilan warga Kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara yang tergabung dengan GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis), mendatangi Kantor Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Rabu, (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan DPD GPM Maluku Utara yang didampingi GPM Provinsi DKI Jakarta itu terkait persoalan kebijakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang memutasi 57 ASNnya.

Menurut Tono, koordinator aksi yang juga Ketua DPD GPM Maluku Utara, menginginkan Fifian Adeningsih Mus selaku Bupati membatalkan pengangkatan 57 ASN, karena pengangkatan itu melanggar UU No. 10 Tahun 2016, dimana dalam penjelasan UU tersebut, menganjurkan bahwa Bupati terpilih mempunyai waktu 6 bulan untuk melakukan kebijakan pergantian bawahannya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, surat edaran Mendagri nomer 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020. Bahkan lebih keras lagi meminta pada Menteri Dalam Negeri memberhentikan dengan tidak hormat atas perbuatanya.

Baca Juga :  Kecamatan Teluknaga Gelar Rapat Koordinasi PTSL Tahun Anggaran 2022

“Seharusnya, setelah dilantik Bupati terpilih mengevaluasi bawahannya. Apakah program-program Bupati sudah dijalankan atau tidak, itupun dilihat kinerjaanya selama 6 bulan kedepan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dampak dari tindakan bupati memutasi ASN menimbulkan gejolak yang sangat meresahkan dimasyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya dan umumnya Provinsi Maluku Utara.

“Dampaknya mutasi sangat mempengaruhi kesenjangan sosial dikalangan masyarakat, karena terkait program jangka panjang, dan menengah pemerintahan kabupaten,” terangnya.

Sementara itu, Paskalis Kasubdit pada Ditjen OTDA Kemendagri menanggapi keinginan GPM Maluku Utara yang didampingi GPM Jakarta merasa sudah melaksanakan tupoksi Mendagri sesuai keinginan GPM, namun harus bersabar sambil menunggu proses.

Baca Juga :  Kisah Pilu Mang Asep, Tidak Memiliki Akses Jalan ke Rumahnya Dibalik Pembangunan RSU Tigaraksa

Menyikapi penjelasan Paskalis, GPM terus mendesak meminta ada kejelasan, karena semua proses, baik hak, jawab, hak sanggah sudah dapat dinilai oleh Kemendagri.

“Kedatangan kami kali ini meminta kepastian, bukan menceritakan bagaimana proses administrasinya. Langsung saja apa keputusan Kemendagri, setelah mendapatkan hasil investigasi,” tukas paskalis.

Alhasil, Paskalis juga meyakinkan dalam-dalam waktu deket ini, ada keputusan dari Kemendagri.

“Ya, nanti dalam waktu dekat akan ada keputusan Kemendagri,”  pungkasnya

Sebelum pertemuan berakhir, selama sekitar 2 jam lebih, GPM sempat berpesan bila tidak ada keputusan dalam waktu dekat ini. “Kami akan mengerahkan massa yang lebih besar,” katanya.*(Za/Red).



Sumber : Rbt Actualnews.id

Berita Terkait

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:02 WIB

Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan

Berita Terbaru