Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Suararealitas.co — Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, satu tersangka berinisial AR ditangkap.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 570 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

Baca Juga :  Miliki Tiga Program, Lurah Kembangan Selatan Fokus Pembenahan Kesra dan Penanganan Banjir

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujarnya pada Kamis (21/5/2026).

Lanjut, Brigjen Edy menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Komisi E, Abdul Azis Muslim SH Laksanakan Reses Tahun 2021

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur.” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur.

“Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia*
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak
Unit Lantas dan Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta
Solid HIV/AIDS Jadi Cahaya Edukasi bagi Generasi Muda Kabupaten Tangerang
Manfaatkan Lahan Tidur, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Tanam Jagung Bersama Warga
Insiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
Satpol PP, Tunggu Surat Dari DLH Terkait Peternakan Sapi di Pakulonan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia*

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:06 WIB

Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:43 WIB

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:37 WIB

Unit Lantas dan Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta

Berita Terbaru