Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban yang Jual di Trotoar Koja Jakarta Utara

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Petugas Satpol PP saat menertibkan lapak pedagang hewan kurban. (Foto: Istimewa).

POTRET - Petugas Satpol PP saat menertibkan lapak pedagang hewan kurban. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara terus melakukan penegakan ketertiban umum melalui patroli rutin yang menyasar lapak pedagang hewan kurban yang kedapatan berjualan di atas trotoar, Kamis (21/5/2026).

Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian mengatakan, penertiban dilakukan dalam kegiatan patroli, monitoring, sekaligus himbauan pedagang hewan kurban agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Lokasi penertiban berada di Jalan Sindang Terusan, Koja, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penataan dilakukan agar trotoar tetap dapat digunakan pejalan kaki dan tidak disalahgunakan aktivitas berjualan,” ujar Budhy saat dikonfirmasi suararealitas.co via WhatsApp, di Jakarta.

Kendati demikian, Kasatpol PP Kecamatan Koja, Yopri Parulian menambahkan, bahwa pihaknya baru saja memberikan himbauan secara lisan, dan belum ditertibkan lantaran masih menunggu surat himbauan dari pihak Kelurahan setempat.

Baca Juga :  Nekad Beroperasi, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS di Buaran Indah: Genset dan Takel Pekerja Disita

“Personil yang diturunkan sebanyak 5 dari regu piket. Sumber info dari kawan media, dan langsung segera kita tindaklanjuti cek ke lokasi,” kata Yopri.

“Yang pasti kami Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun alangkah baiknya berdagang sesuai tempatnya,” tambahnya.

Yopri pun berharap, masyarakat dapat memahami bahwa fungsi trotoar adalah sebagai tempat bagi pejalan kaki bukan sebagai tempat untuk berdagang.

Diketahui, penertiban lapak pedagang hewan kurban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha.

Baca Juga :  Penguatan Sinergi, Pelindo dan Kejari Jakut Tekan MoU

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas berjualan yang mengganggu fasilitas publik, terutama di trotoar dan ruang terbuka hijau.

“Tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama trotoar, kebun, taman, yang seperti itu diberikan peringatan dan mereka tidak boleh berjualan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).

Di sisi lain, keberadaan lapak hewan kurban di trotoar masih menuai keluhan warga.

Selain mengganggu akses pejalan kaki, aroma kandang hewan juga kerap dikeluhkan apabila kebersihan tidak dijaga.

Berita Terkait

Dukung Instruksi Gubernur, Terminal Kalideres Wajibkan Pedagang Pilah Sampah
Amankan Aset Pemprov DKI, Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan Liar di Kalideres
Gubernur DKI Lantik 884 Pejabat
Salut! Diguyur Hujan, ASN Pemkot Jakarta Utara Tetap Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Satpol PP Jakarta Utara Pererat Koordinasi Forkopimda Lewat Coffee Morning di Makorem 052/Wijayakrama
Gubernur DKI Resmikan Gedung Baru Puskesmas Pembantu Meruya Selatan II
Gubernur DKI Resmikan Areba Ring Tinju dan Skatepark di Pasar Rebo
Perkuat Layanan Kesehatan, Pramono Anung Resmikan Puskesmas Pembantu Meruya Selatan II

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban yang Jual di Trotoar Koja Jakarta Utara

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

Dukung Instruksi Gubernur, Terminal Kalideres Wajibkan Pedagang Pilah Sampah

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:38 WIB

Amankan Aset Pemprov DKI, Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan Liar di Kalideres

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:17 WIB

Gubernur DKI Lantik 884 Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:36 WIB

Salut! Diguyur Hujan, ASN Pemkot Jakarta Utara Tetap Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terbaru