Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban yang Jual di Trotoar Koja Jakarta Utara

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Petugas Satpol PP saat menertibkan lapak pedagang hewan kurban. (Foto: Istimewa).

POTRET - Petugas Satpol PP saat menertibkan lapak pedagang hewan kurban. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara terus melakukan penegakan ketertiban umum melalui patroli rutin yang menyasar lapak pedagang hewan kurban yang kedapatan berjualan di atas trotoar, Kamis (21/5/2026).

Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian mengatakan, penertiban dilakukan dalam kegiatan patroli, monitoring, sekaligus himbauan pedagang hewan kurban agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Lokasi penertiban berada di Jalan Sindang Terusan, Koja, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penataan dilakukan agar trotoar tetap dapat digunakan pejalan kaki dan tidak disalahgunakan aktivitas berjualan,” ujar Budhy saat dikonfirmasi suararealitas.co via WhatsApp, di Jakarta.

Kendati demikian, Kasatpol PP Kecamatan Koja, Yopri Parulian menambahkan, bahwa pihaknya baru saja memberikan himbauan secara lisan, dan belum ditertibkan lantaran masih menunggu surat himbauan dari pihak Kelurahan setempat.

Baca Juga :  DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

“Personil yang diturunkan sebanyak 5 dari regu piket. Sumber info dari kawan media, dan langsung segera kita tindaklanjuti cek ke lokasi,” kata Yopri.

“Yang pasti kami Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun alangkah baiknya berdagang sesuai tempatnya,” tambahnya.

Yopri pun berharap, masyarakat dapat memahami bahwa fungsi trotoar adalah sebagai tempat bagi pejalan kaki bukan sebagai tempat untuk berdagang.

Diketahui, penertiban lapak pedagang hewan kurban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha.

Baca Juga :  Tujuh Hari Kepergian Melky Serigala, FWJI Jakarta Barat Gelar Doa Bersama dan Kenang Dedikasinya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas berjualan yang mengganggu fasilitas publik, terutama di trotoar dan ruang terbuka hijau.

“Tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama trotoar, kebun, taman, yang seperti itu diberikan peringatan dan mereka tidak boleh berjualan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).

Di sisi lain, keberadaan lapak hewan kurban di trotoar masih menuai keluhan warga.

Selain mengganggu akses pejalan kaki, aroma kandang hewan juga kerap dikeluhkan apabila kebersihan tidak dijaga.

Berita Terkait

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Buka Konferensi WAPOR Asia Pasifik 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 21:14 WIB