Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakut

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dua orang berinisial T (40) dan F (43) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 pada Selasa (5/5/2026) malam. Dari operasi itu, polisi menyita total 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan pertama dilakukan di area parkiran Apartemen Green Bay, Penjaringan. Dari tersangka T, kami mengamankan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening,” kata Tiyatno.

Baca Juga :  Nah Lho... Parkir Sembarangan di Depan Kantor Kecamatan Tambora, Dishub Akan Derek Mobil Plat Merah

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan ke salah satu unit apartemen di lokasi yang sama. Di sana, tim yang dipimpin Kanit V Iptu Andri Fajar Novianto kembali mengamankan seorang pria berinisial F.

Dalam pengungkapan di unit apartemen tersebut, polisi menemukan 900 butir ekstasi yang dikemas dalam sembilan plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menyita enam plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,16 gram, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong.

Baca Juga :  Wamendagri Tegaskan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih untuk Perkuat Nasionalisme

“Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, timbangan digital, dua handphone, dan plastik klip. Seluruhnya masih kami dalami untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujar Tiyatno.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Berita Terkait

Tuntut Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Keadilan Masyarakat Demo Kantor Desa Pamijahan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Nonton Bareng Film Edukasi, Satgas TMMD Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak Kampung Keakwa
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit
SPPG Purasari dan Karacak mengikuti Pelatihan Hygiene Pangan, 
TNI Respons Cepat Aksi Penembakan OPM terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69, Tembagapura

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:37 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakut

Senin, 11 Mei 2026 - 15:36 WIB

Tuntut Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Keadilan Masyarakat Demo Kantor Desa Pamijahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:16 WIB

Nonton Bareng Film Edukasi, Satgas TMMD Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak Kampung Keakwa

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Berita Terbaru