Pelaporan Terhadap Saeful Mujani dan Islah Bahrawi || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Pernyataan Opini Bukan Makar, Jangan Bunuh Demokrasi dengan Tafsir Berlebihan  

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Kegaduhan yang muncul atas pernyataan Saeful Mujani dan Islah Bahrawi menunjukkan satu gejala serius: dangkalnya pemahaman sebagian pihak terhadap konsep makar dalam negara hukum demokratis. Di tengah ruang publik yang seharusnya sehat dan terbuka, justru muncul kecenderungan berbahaya—yakni melabeli kritik sebagai kejahatan. Setiap ucapan yang terasa “tidak nyaman” bagi kekuasaan, buru-buru ditarik ke ranah pidana. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi ancaman nyata bagi demokrasi.

“Pernyataan opini bukan makar, jangan bunuh demokrasi dengan tafsir berlebihan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menyoroti bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Saeful Mujani maupun Islah Bahrawi harus ditempatkan dalam konteksnya: pernyataan opini dalam ruang sosial, bukan rencana kudeta di ruang gelap. Halal bihalal adalah forum komunikasi, bukan ruang konspirasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal, secara hukum, makar bukanlah soal retorika. Makar adalah tindakan serius yang mensyaratkan adanya niat dan langkah konkret untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Tanpa adanya perencanaan, mobilisasi, atau aksi nyata, maka tuduhan makar hanya menjadi alat stigmatisasi politik”, sindirnya.

Baca Juga :  Selat Malaka Diserbu Tanker Asing || Ustadz Bachtiar Nasir (UBN): Alarm Dini Krisis Global Dampak Iran Vs Amerika.

ASH menegaskan, pandangan ini bukan asumsi liar, bahwa pernyataan atau kritik, sekeras apa pun, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Hukum pidana tidak bekerja untuk menghukum pikiran atau opini. Ia bekerja ketika ada tindakan nyata yang melanggar hukum.

Penggunaan pasal makar secara serampangan justru mencerminkan kemunduran demokrasi. Negara yang sehat tidak takut pada kritik—justru menjadikannya sebagai mekanisme koreksi.

ASH menggaris bawahi bahwa dalam ruang diskusi publik, wacana tentang pergantian kekuasaan adalah sesuatu yang normal dalam demokrasi. Pertanyaannya bukan boleh atau tidak, tetapi apakah dilakukan melalui cara konstitusional atau inkonstitusional, apalagi baru sekedar pernyataan opini seseorang atau wacana yang masih harus ditanggapi.

“Di sinilah letak persoalan utamanya. Demokrasi memberi ruang bagi rakyat untuk menyuarakan ketidakpuasan, bahkan menyerukan perubahan kepemimpinan—selama itu ditempuh melalui mekanisme yang sah, seperti pemilu atau proses konstitusional lainnya. Jika ruang ini ditutup dengan ancaman pidana, maka yang lahir bukan stabilitas, melainkan ketakutan kolektif”, tambahnya.

Baca Juga :  GIV Luncurkan Charming Peach Blossom, Hadirkan Wangi Peach Tahan Lama untuk Temani Momen Self-Care

Lebih berbahaya lagi, praktik overkriminalisasi seperti ini akan melahirkan chilling effect—di mana masyarakat memilih diam karena takut. Ketika rakyat takut berbicara, maka kekuasaan kehilangan kontrol. Dan ketika kekuasaan tak lagi terkontrol, sejarah telah berkali-kali membuktikan: penyimpangan menjadi keniscayaan.

ASH berpendapat, menuduh pernyataan Saeful Mujani dan Islah Bahrawi sebagai makar tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk penyederhanaan yang menyesatkan. Ini bukan sekadar kesalahan tafsir, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Demokrasi tidak dibangun di atas rasa takut, melainkan keberanian untuk berbeda pendapat. Jika kritik terus dipidanakan, maka kita tidak sedang menjaga negara—kita sedang perlahan membunuhnya dari dalam.

“Sudah saatnya kita kembali pada nalar hukum yang jernih:

kritik bukan makar, dan perbedaan pendapat bukan kejahatan”, pungkasnya.

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

AWPI DKI Jakarta dan Dinkes DKI Jakarta Buka Ruang Kolaborasi Informasi Kesehatan
DPP AWPI Tetapkan DKI Jakarta sebagai Tuan Rumah Kongres Nasional AWPI II, Dirangkaikan dengan UKW
Kualitas Finishing Pembuatan U-Ditch di Pademangan Timur Dipertanyakan, Warga Soroti Kondisi Fisik di Lapangan
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Datangi Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Karhutla Tak Ancam Habitat Orangutan
Induk Tol PJR BSD di Pimpin oleh Kainduk Kompol Darmawati., SE.MM.MH selalu Siap Siaga Menerima Laporan 110 
Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas
Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing : Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:18 WIB

AWPI DKI Jakarta dan Dinkes DKI Jakarta Buka Ruang Kolaborasi Informasi Kesehatan

Minggu, 6 September 2026 - 19:55 WIB

DPP AWPI Tetapkan DKI Jakarta sebagai Tuan Rumah Kongres Nasional AWPI II, Dirangkaikan dengan UKW

Sabtu, 5 September 2026 - 10:03 WIB

Kualitas Finishing Pembuatan U-Ditch di Pademangan Timur Dipertanyakan, Warga Soroti Kondisi Fisik di Lapangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Datangi Berau, Menhut Raja Antoni Pastikan Karhutla Tak Ancam Habitat Orangutan

Berita Terbaru