Tangerang Kota – Heboh sebelumnya beberapa bulan belakangan ini, Oknum Anggota DPRD Komisi II Kota Tangerang lakukan kekerasan terhadap calo interior.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus itu sempat viral di Media Nasional terkait kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Komisi II Fraksi PDI-P terhadap Jopie Amir namun kasus 170 Itu jalan ditempat
Jopie Amir warga Kedaung Wetan Neglasari, Tangerang Kota, ia dianiaya oleh Oknum Anggota DPRD Komisi II Kota Tangerang bersama ajudannya saat di kediamannya sendiri, pada Minggu malam beberapa bulan belakangan ini.
Naas, Jopie Amir dianiaya secara membabi buta oleh Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang bersama ajudannya Eks Anggota DPRD, ia ditampar berkali-kali kemudian pukul bagian wajah hingga menimbulkan luka serta, traumatik mendalam.
Bukan hanya itu, dia sempat dipukul gagang senjata api hingga berlumuran darah pada bagian kepala, serta di acungkan senjata api oleh Ajudan Oknum Anggota DPRD Komisi II Kota Tangerang.
Menurut Kuasa Hukum Nelson, awal mula datang Oknum Anggota DPRD Komisi II Kota Tangerang Fraksi PDI-P pada Malam hari dengan nada yang kurang sopan teriak-teriak, serta marah-marah ingin mengambil HP milik Jopie Amir. “Mana HP… Mana HP… Mana HP… Namun, tidak diberikan oleh Clien saya, kan itu privasi,” ucap Nelson.
Lanjut, kata Nelson, dengan nada tinggi, serta menampar bulak balik wajah Jopie Amir, kemudian Ajudan Oknum Anggota DPRD itu, datang meninju, serta mengeluarkan yang diduga senjata api. “Bukan hanya dikeluarkan, melainkan menggunakan gagang senjata api untuk menggetok kepala clien saya hingga mengeluarkan darah segar,” Kata Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir saat Jumpa Pers di salah satu rumah makan wilayah Tangerang Kota, Sabtu, (26/03/22).
Kembali mengatakan Kuasa Hukum Jopie Amir, bahwa kasus yang menimpa clien saya itu sudah berbulan-bulan sejak tahun 2021 kemarin, hingga saat ini masih jalan ditempat. Ada apa petugas Polres Tangerang Kota ?
Kenapa kasus itu masih berjalan di tempat padahal, segala sesuatu sudah lengkap, mulai dari saksi-saksi, alat bukti, malah berjalan ditempat. Malah lucunya lagi clien saya malah dijadikan tersangka dari laporan balik yang dilakukan oleh Oknum DPRD Kota Tangerang Komisi II Fraksi PDI-P itu. Kenapa, ada apa, dan mengapa, jelas ini pembuktian hukum yang tidak adil. Tajam kebawah tumpul ke atas.
“Ayo dong petugas Kepolisian Polres Tangerang Kota tunjukan profesional dalam menjalankan tugas, jangan ada perbedaan hukum. Karena pada dasarnya semua hukum Indonesia itu harus tegak berdiri, jangan karena dia seorang wakil rakyat, sehingga aparat penegak hukum lemah,” tuturnya.
Dikatakan Nelson, saya juga gak habis fikir ini dia kan Anggota DPRD Komisi II Bidang Kesehatan dan Pendidikan kok bisa segitu melakukan kekerasan terhadap warga Sipil. Tidak mencerminkan sebagai anggota dengan bidang kerjaannya mendidik, serta memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga sendiri.
Jelas, kalau masih saja berjalan ditempat, kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan mengajukan Pra Peradilan, kemudian ke Wasdir, serta Divisi Propam, walaupun sebenarnya kami sudah membuat Laporan Kinerja Penyidik Polres Tangerang Kota, namun belum ada tanggapan hingga saat ini.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah dikutip dari media Poskota.id, juga mempertanyakan ketegasan pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini.
“Harusnya jika dua alat bukti sudah ada, polisi harus menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Dengan lambatnya kasus ini ditangani, lanjut Halimah, ini akan menjadi preseden buruk bagi instansi Polri.
“Kalau memang tidak ada transparansi ke publik ini bahaya. Nanti yang ada publik tidak percaya lagi dengan Polri. Apalagi dalam kasus ini, saya lihat terlapor, dan pelapor memiliki perbedaan, karena pelapor hanya orang biasa, dan terlapor adalah anggota dewan yang merupakan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini pihak kepolisian harus transparan ke publik. Jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian harus menjelaskannya ke publik.
“Ini perlu dipertanyakan, apa yang menjadi hambatan dalam proses ini. Saya rasa, jika memang ada unsur pidana polisi harus segera memproses lebih lanjut,” tegasnya.
Penulis: Sukemi