BBM Subsidi Disalahgunakan, Bareskrim Polri Ungkap 655 Kasus dan Tangkap 672 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terus memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Sepanjang 2025 hingga April 2026, sebanyak 655 kasus berhasil diungkap dengan total 672 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

“Jadi kami sudah mengantisipasi adanya kelangkaan ataupun kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dapat memicu penyimpangan di lapangan,” ujar Irhamni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan distribusi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

Dalam pemaparannya, Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa sejak 2015 hingga 2026, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi telah menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp1.266.163.963.200.

Rinciannya meliputi penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.135.215 dan LPG bersubsidi sebesar Rp749.294.400.000. Nilai ini dinilai sangat signifikan mengingat subsidi energi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Penindakan tersebut juga sejalan dengan program prioritas Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

Pengungkapan Masif di Seluruh Indonesia

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam

Irhamni menjelaskan, sepanjang 2025, Bareskrim bersama Polda jajaran mengungkap 568 kasus di 568 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 33 provinsi, dengan 583 tersangka.

“Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM ini, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” ujarnya.

Sejumlah wilayah dengan pengungkapan signifikan antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Polda Metro Jaya, dan DI Yogyakarta.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

– 1.182.388 liter solar

– 127.019 liter Pertalite

– 17.516 tabung LPG 3 kg

– 516 tabung LPG 5,5 kg

– 4.945 tabung LPG 12 kg

– 422 tabung LPG 50 kg

– 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam

“Itulah keberhasilan yang telah dicapai Bareskrim Polri beserta jajaran selama tahun 2025 dalam penegakan hukum BBM dan LPG ilegal,” kata Irhamni.

Memasuki periode Januari hingga April 2026, Bareskrim Polri mengungkap 97 kasus di berbagai wilayah dengan 89 tersangka.

“Bisa dilihat memang agak menurun, tetapi masih cukup tinggi,” ujar Irhamni.

Adapun barang bukti yang disita pada periode tersebut meliputi:

– 112.663 liter solar

– 7.096 tabung LPG 3 kg

– 3.113 tabung LPG 12 kg

– 79 unit kendaraan

Baca Juga :  Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026: Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

Polri berharap tren penurunan ini dapat terus berlanjut seiring dengan peningkatan pengawasan dan penindakan sejak 2025.

Dampak Global dan Modus Operandi

Dalam kesempatan itu, Irhamni juga menjelaskan bahwa dinamika global, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah, turut memengaruhi stabilitas energi dunia dan berdampak pada kenaikan harga energi.

Kondisi tersebut menciptakan disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan ilegal.

Modus yang digunakan pelaku antara lain membeli BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, memanfaatkan barcode atau identitas palsu, hingga memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Perbedaan harga yang signifikan, seperti solar subsidi sekitar Rp6.800 per liter dibandingkan harga industri yang bisa mencapai Rp24.000 per liter, menjadi celah utama praktik ilegal tersebut.

Libatkan Peran Masyarakat

Irhamni menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Polda jajaran serta membuka akses pelaporan bagi masyarakat.

“Kami juga membuka hotline. Masyarakat dapat melaporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Polri berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi publik dapat menekan praktik penyalahgunaan serta memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa
Koops TNI Habema Melakukan Penindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak
Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026
As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Polri Juara Umum WATA Championship di Soetta
10 Orang Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Masyarakat untuk Mengecek
Pembangunan Rumah Terus Digenjot, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Kejar Target Penyelesaian
Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:01 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa

Selasa, 28 April 2026 - 22:56 WIB

Koops TNI Habema Melakukan Penindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak

Selasa, 28 April 2026 - 22:47 WIB

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

Selasa, 28 April 2026 - 21:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026

Selasa, 28 April 2026 - 16:07 WIB

As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Polri Juara Umum WATA Championship di Soetta

Berita Terbaru