MAJALENGKA, Suararealitas.co – Dunia kembali dihadapkan pada sebuah kenyataan pahit: ketika hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk melegitimasi ketidakadilan itu sendiri. Kebijakan Israel yang membuka jalan bagi hukuman mati terhadap tahanan Palestina bukan sekadar kontroversi hukum—ini adalah bentuk terang dari krisis moral global.
“Ujian nurani dunia yang tak boleh gagal, dimana kejahatan Internasional sudah didepan mata, dengan munculnya legislasi UU Hukuman Mati terhadap Tahanan Palestina”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH mengingatkan, sekitar 10.000 tahanan Palestina kini berada dalam bayang-bayang eksekusi dalam waktu 90 hari. Angka ini bukan statistik mati. Di baliknya ada wajah-wajah manusia, anak-anak, perempuan, keluarga yang menunggu, dan masa depan yang terancam diputus secara paksa. Dunia tidak sedang menyaksikan proses hukum—dunia sedang menyaksikan potensi tragedi kemanusiaan yang terstruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ASH dengan tegas menyebut bahwa ini adalah titik uji bagi nurani internasional. Jika dunia memilih diam, maka diam itu bukan netralitas—diam adalah persetujuan. Dan sejarah selalu mencatat, kejahatan terbesar sering kali terjadi bukan karena pelaku bertindak, tetapi karena dunia memilih bungkam.
“Yang membuat kebijakan ini semakin berbahaya adalah wataknya yang diskriminatif. Hukum tersebut hanya secara efektif menyasar warga Palestina, sementara warga Israel yang melakukan tindakan serupa tidak berada dalam kerangka ancaman yang sama. Ini bukan hukum—ini adalah standar ganda yang dilegalkan. Ini adalah wajah apartheid dalam bentuk modern”, sindirnya.
Lebih jauh, aturan ini secara terang melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Kedua instrumen ini tidak hanya menjamin hak hidup, tetapi juga menjamin proses peradilan yang adil. Namun dalam kebijakan baru ini, hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa tuntutan jaksa dan tanpa keputusan bulat hakim. Ini adalah kemunduran peradaban hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Lebih ironis lagi, kebijakan ini diberlakukan di tengah laporan luas mengenai penyiksaan, pengabaian medis, dan kondisi penahanan yang tidak manusiawi terhadap ribuan tahanan Palestina. Artinya, dunia tidak hanya berpotensi menyaksikan eksekusi, tetapi juga pembiaran terhadap penderitaan sistematis sebelum kematian itu sendiri.
Pertanyaannya sederhana: di mana posisi dunia? Apakah Perserikatan Bangsa-Bangsa akan kembali terjebak dalam retorika tanpa tindakan? Apakah negara-negara besar akan terus berbicara tentang demokrasi dan hak asasi manusia, namun menutup mata ketika prinsip-prinsip itu dilanggar secara terang-terangan?
ASH menggaris bawahi bahwa Ini bukan lagi soal geopolitik. Ini adalah soal keberanian moral. Dunia harus memilih: berdiri di sisi kemanusiaan, atau menjadi saksi bisu dari salah satu bentuk ketidakadilan paling nyata di abad ini.
Tekanan internasional harus segera digerakkan. Sanksi diplomatik, tekanan politik, dan mobilisasi opini publik global bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. Jika tidak, maka dunia harus siap menanggung konsekuensi sejarah: dicatat sebagai generasi yang tahu, tetapi memilih untuk tidak bertindak.
“Karena pada akhirnya, ukuran peradaban bukan pada seberapa maju teknologinya, tetapi pada seberapa kuat ia melindungi yang paling lemah”, pungkasnya.
Penulis : ASH
Editor : Eka




































