JAKARTA, Suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial AS (42) karena mengedarkan Narkotika Jenis baru yakni Etomidate.
Pelaku ditangkap polisi disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kawi Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang diawali dari hasil penyelidikan di sekitar Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (22/2/2026).
“Pelaku ditangkap berikut barang bukti 100 pcs Etomidate, serta 2 (dua) unit handphone. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Pelabihan Tanjung Priok, Akp Trendy Habibi Aryanto, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya kata Habibi, pada hari Minggu 22 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Tim unit opsnal timsus melakukan undercover dan surfilane, Lalu pada pukul 22.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah, diketemukan 100 (seratus) pcs Etomidate serta 2 (dua) handphone. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.




































