PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Fasos Fasum yang berada di RW.09 kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

Lokasi Fasos Fasum yang berada di RW.09 kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – PWHI (Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia) menyurati DPKAD Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasos fasum  RW 09 Kelurahan Kutabumi Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang.

Ketua PWHI Yohan, S.H., mengatakan sebelum menyurati DPKAD, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 Kelurahan Kutabumi. Rabu (4/3/2026).

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 terkait izin dari dinas terkait untuk pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut, tetapi Ketua RW 09 tidak bisa menunjukkan izin resmi dari dinas terkait,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yohan, diduga lahan fasos fasum tersebut telah dikomersilkan dengan membuat kios kios dan disewakan.

“Ada lebih dari 10 kios di lokasi lahan fasos fasum tersebut, apakah uang sewanya masuk ke kas negara? itu yang jadi pertanyaan.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan

Yohan lebih lanjut menjelaskan sesuai UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
<span;>Kawasan Pemukiman, setelah diserahkan ke Pemda Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum wajib didasarkan pada fungsinya untuk kepentingan umum, bulan pribadi.

Yohan menjelaskan pemanfat lahan fasos fasum tanpa izin resmi dari instansi terkait, melanggar Pasal 385 KUHP Lama, Pasal 502 KUHP Baru.

Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru) : Mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, yang setara dengan Pasal 385 KUHP lama. Pasal ini menjerat perbuatan secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan kredit verban (jaminan) sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, atau penanaman yang diketahui bukan miliknya.

Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Tindakan menguasai, menggunakan, atau mengalihkan tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal ini.

Baca Juga :  Burung Gagak Memenuhi Langit Israel, Antara Persepsi Sain dan Mitologi

Ancaman Pidana: Pelaku penyerobotan tanah atau tindak pidana terkait penguasaan lahan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Mengomersilkan fasos fasum adalah penyalahgunaan yang bisa dipidana karena mengganggu fungsi publik dan merampas aset daerah,” tuturnya.

Sementara itu Ade Sunaryo, sebagai Lurah Kutabumi mengatakan melalui jawaban tertulisnya (pdf) via WhatsApp mengatakan bahwa tidak ada komersialisasi, dan tidak ada perubahan izin pemanfaatan lahan.

“Semata mata untuk menunjang kepentingan lingkungan dan warga dan tetap mengedepankan fungsi sosial serta pengamanan asset fasos fasum agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” seperti yang dikatakan dalam surat jawaban pihak kelurahan Kutabumi.

Berita Terkait

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Pendistribusian Perdana SPPG Purasari Disambut Antusias Siswa Siswi SDN Tanjungsari02
BRI BO Ciputat Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran
Kolaborasi DPR RI, DPRD Jabar, FKJBP, dan KNPI Jasinga untuk Warga Terdampak Banjir
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
Satgas TMMD Bangun Fasilitas 5 Unit MCK Umum untuk Warga Kampung Keakwa
Anggota DPD RI Jihan Fahira Sidak Ke Pabrik Tempe Di Parung Panjang
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Daerah Lakukan Creative Financing

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:57 WIB

Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 27 April 2026 - 12:34 WIB

Pendistribusian Perdana SPPG Purasari Disambut Antusias Siswa Siswi SDN Tanjungsari02

Senin, 27 April 2026 - 10:57 WIB

BRI BO Ciputat Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran

Minggu, 26 April 2026 - 16:08 WIB

Kolaborasi DPR RI, DPRD Jabar, FKJBP, dan KNPI Jasinga untuk Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 25 April 2026 - 20:02 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa

Berita Terbaru