Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - gerai Xiaomi di Islamic Centre terpasang stiker penunggak pajak dan diduga tak kantongi izin penyelenggara reklame serta tayangan merek tetang tayang. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

POTRET - gerai Xiaomi di Islamic Centre terpasang stiker penunggak pajak dan diduga tak kantongi izin penyelenggara reklame serta tayangan merek tetang tayang. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan diuji nyalinya untuk berani membongkar kontruksi papan reklame milik retail HP Xiaomi dan gerai Erafone yang berdiri di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Walaupun saat ini telah ditempeli “koyo merah” atau stiker belum bayar pajak, namun papan reklame itu tidak serta merta bisa lolos dari pembongkaran.

Sebelumnya, UPPRD Koja telah memasang stiker kepada wajib pajak, namun pemilik tetap menghiraukan. Hingga akhirnya reklame HP terus tayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, perwakilan Kominfotik Jakarta Utara, Ruki mengaku bahwa pihaknya segera menyampaikan informasi tersebut ke UKPD terkait.

“Siap saya sampaikan UKPD terkait,” singkatnya, Minggu (1/2/2026).

Berdasarkan investigasi suararealitas.co berikut fakta-fakta pembangunan papan reklame tersebut :

Baca Juga :  Pelebaran dan Perbaikan di Pegangsaan 2, RT03/RW03, Kelurahan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

Tak Penuhi Kewajiban Perpajakan Daerah

Penempelan stiker yang dilakukan oleh UPPRD Koja memberikan sinyal bahwa pembangunan reklame itu tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan pajak badan usaha (PPH 25).

Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI

Penelusuran suararealitas.co memperoleh bahwa kedua objek reklame itu diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB-BR). Tidak diperolehnya IMB-BR diduga dikarenakan tidak diurus.

POTRET – papan reklame milik Erafone Islamic Centre ditempeli stiker penunggak pajak dan diduga tak kantongi izin penyelenggara reklame. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

Tantangan Buat Kasat Pol PP

Berdirinya kontruksi reklame yang ditempeli “koyo merah” hingga sampai belum adanya pemberian segel PP Line atau pembongkaran menandakan lemahnya pengawasan di tubuh Pol PP.

“Bukan lemah tapi emang ada dugaan oknum Pol PP yang sengaja membiarkan bangunan reklame itu berdiri,” ujar warga Koja, yang identitasnya minta dirahasiakan.

Baca Juga :  Wali Kota Jakut Hendra Hidayat Bantah Kabar Kenaikan Tarif Parkir Inap di RSUD Koja

Kendati demikian, Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian mengatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu rekomendasi teknis atau permohonan penertiban atas pelanggaran tersebut.

“Bang kita menunggu permohonan penertiban atas pelanggaran tidak bayar pajak dari UPPRD,” ujar Budhy saat dikonfirmasi suararealitas.co, Senin (2/3).

Sekarang giliran Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, apakah berani menegakan pergub, apa akan ikut serta dalam barisan oknum anak buahnya.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Berita Terkait

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Berita Terbaru