Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - program PTSL disorot: dua sertifikat tanah milik warga Serang mandek sejak 2020. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - program PTSL disorot: dua sertifikat tanah milik warga Serang mandek sejak 2020. (Foto: Istimewa).

SERANG, suararealitas.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menuai sorotan.

Pasalnya, tiga permohonan sertifikat tanah yang diajukan sejak 2020 hingga 2026 dilaporkan tak kunjung rampung.

Ironisnya, dari tiga berkas, baru satu sertifikat yang diterbitkan, sementara dua lainnya masih “menggantung” tanpa alasan jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pemohon, seorang warga bernama Sinurhaida mengajukan tiga Akta Jual Beli (AJB). Namun hingga kini, hanya satu sertifikat yang terbit.

Bahkan, dua sertifikat lainnya masih tertahan di Kantor Pertanahan di Jalan Letnan Jidun No.5, Lontar Baru, Serang Kota dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Diketahui, objek tanah tersebut beralamat di Susukan Panancangan, Desa Cipocok, Kota Serang, dengan AJB diserahkan sejak 16 Juni 2020 lalu.

Baca Juga :  Kedemokratisan Khas Indonesia: Musda I IKAL Lemhannas Jawa Barat Berlangsung Lancar

‎Keterlambatan bertahun-tahun ini memantik tanda tanya besar. Pasalnya, PTSL merupakan program strategis nasional yang digadang-gadang memberikan kepastian hukum dan pelayanan cepat bagi masyarakat.

“Jika memang ada hambatan, seharusnya disampaikan secara jelas dan tertulis. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu pihak pemohon kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka terkait kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan dua sertifikat tersebut tersendat.

Padahal, dalam prinsip pelayanan publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, termasuk estimasi waktu penyelesaian.

Baca Juga :  Soal Kasus Pencurian di Bali, Bule Uzbekistan Dilshod Alimov Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

‎Bahkan, kondisi ini memunculkan desakan agar Kantor Pertanahan segera memberikan klarifikasi resmi, antara lain:

‎1. Apa penyebab utama keterlambatan?

‎2. Di tahap mana berkas terhambat?

‎3. Kapan sertifikat dapat diselesaikan?

‎Adapun, transparansi dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan, sekaligus memastikan PTSL berjalan sesuai tujuan awalnya: cepat, mudah, dan berpihak kepada rakyat.

‎Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Penulis : Fandi

Berita Terkait

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:20 WIB

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Berita Terbaru