LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

Jakarta – Berdasarkan berita sebelumnya perihal rumah sakit dan sekolah, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bebas dibangun di seluruh zona wilayah Ibu Kota. Karena, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang Jakarta.

“Kami berharap yang namanya fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di sebuah zona,” ujar Gubernur Anies saat sosialisasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (21/09/2022).

Kemudian Anies menekankan, Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022, bahwa Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Sementara Anies menyebut, Perda 1/2014 membuat sulit pembangunan rumah sakit dan sekolah. “Karena ada aturan zonasi yang mengunci,” jelasnya.

Namun Anies pun menginginkan adanya fasilitas sosial terbangun di Ibu Kota. Untuk memicu pembangunan tersebut, lanjut dia, ke depannya akan ada kebijakan khusus soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah sakit dan sekolah.

“Pemerintah nanti mendapat pendapatan dari aktivitas lainnya,” tukasnya.

Sebagai informasi, ada lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Kelimanya adalah kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, destinasi pariwisata dan budaya global, serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Juga :  Kasad Resmi Tutup Giat Bootcamp TNI AD to Gen Z

Bahkan kebijakan yang dilakukan Gubernur Anies tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, SH, MH.

“Saya mengapresiasi Pergub 31 Tahun 2022 Tentang RDTR Jakarta,” tutur Madsanih dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Madsanih mengatakan, ini benar-benar kebijakan yang pro rakyat untuk mencerdaskan bangsa. “Adanya sistim zonasi membuat tersanderanya sekolah dan rumah sakit dalam pengurusan perijinan selama ini,” tandas Madsanih.*(Edo/SR)

Sumber : Lintas Pers DKI Jakarta – Lodan Center

Berita Terkait

Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah
Kontainer Terbakar di NPCT 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan
Tiga Orang Bawa Sajam Diduga Mengamuk di Jalan Sertu Semanan Kalideres, Warga Minta Polisi Bertindak
ISO Tank Berisi Bahan Kimia Terbakar Hebat di NPCT1 Tanjung Priok, 11 Unit Damkar Dikerahkan
Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:05 WIB

Musrenbangdes Tulungrejo Bahas RKPDes 2027, Warga Aktif Sampaikan Aspirasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:41 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 12:56 WIB

Program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Perlu Terintegrasi dalam Perencanaan Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 10:23 WIB

Kontainer Terbakar di NPCT 1, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gandeng Labfor Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:15 WIB