LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

Jakarta – Berdasarkan berita sebelumnya perihal rumah sakit dan sekolah, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bebas dibangun di seluruh zona wilayah Ibu Kota. Karena, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang Jakarta.

“Kami berharap yang namanya fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di sebuah zona,” ujar Gubernur Anies saat sosialisasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (21/09/2022).

Kemudian Anies menekankan, Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022, bahwa Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Sementara Anies menyebut, Perda 1/2014 membuat sulit pembangunan rumah sakit dan sekolah. “Karena ada aturan zonasi yang mengunci,” jelasnya.

Namun Anies pun menginginkan adanya fasilitas sosial terbangun di Ibu Kota. Untuk memicu pembangunan tersebut, lanjut dia, ke depannya akan ada kebijakan khusus soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah sakit dan sekolah.

“Pemerintah nanti mendapat pendapatan dari aktivitas lainnya,” tukasnya.

Sebagai informasi, ada lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Kelimanya adalah kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, destinasi pariwisata dan budaya global, serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Juga :  Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Bahkan kebijakan yang dilakukan Gubernur Anies tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, SH, MH.

“Saya mengapresiasi Pergub 31 Tahun 2022 Tentang RDTR Jakarta,” tutur Madsanih dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Madsanih mengatakan, ini benar-benar kebijakan yang pro rakyat untuk mencerdaskan bangsa. “Adanya sistim zonasi membuat tersanderanya sekolah dan rumah sakit dalam pengurusan perijinan selama ini,” tandas Madsanih.*(Edo/SR)

Sumber : Lintas Pers DKI Jakarta – Lodan Center

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos Bersama Warga Kampung Fanamo
STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
Polisi Bantu Penumpang Berkebutuhan Khusus di Kali Adem, Wujud Pelayanan Humanis
Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke
Perkokoh Sinergitas, Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik
SPPG Polri Rawa Badak Utara Polres Priok, Perkuat Standar Kebersihan Demi Kualitas Program MBG

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Senin, 13 April 2026 - 17:48 WIB

Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital

Minggu, 12 April 2026 - 22:03 WIB

Polisi Bantu Penumpang Berkebutuhan Khusus di Kali Adem, Wujud Pelayanan Humanis

Minggu, 12 April 2026 - 20:05 WIB

Pelayanan & Pengamanan Penumpang Kapal Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke

Berita Terbaru

Nasional

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 21:40 WIB