Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus Harian PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. (Foto: Istimewa).

POTRET - Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus Harian PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan wartawan sejatinya menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia.

Namun, tanpa pedoman teknis yang jelas dan koordinasi lintas institusi, implementasinya berisiko terhenti di atas kertas, meninggalkan celah bagi kriminalisasi atau penyalahgunaan hukum.

Tulisan ini mendedah sejauh mana putusan tersebut mampu menjembatani norma konstitusi dengan realitas praktik perlindungan wartawan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menandai titik penting dalam relasi antara kebebasan pers dan kekuasaan hukum di Indonesia.

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat deklaratif semata, melainkan harus dimaknai secara operasional, berjenjang, dan dapat diterapkan dalam praktik.

Dengan demikian, MK berupaya menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang selama ini kerap terjadi melalui instrumen hukum pidana dan perdata.

Sebagaimana lazim terjadi pada putusan yang bersifat conditionally constitutional (mengikat semua lembaga negara), tantangan utama justru muncul pada tahap implementasi.

Baca Juga :  SMKN 10 Kabupaten Tangerang Curi Perhatian dengan Perkembangan Teknologi Sesuai Kebutuhan Industri Penerbangan

Tanpa kebijakan turunan yang konkret dan koordinasi antarlembaga, putusan MK berisiko berhenti sebagai norma yuridis simbolik.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang sistematis dan mengikat agar putusan ini benar-benar menjadi pedoman kerja bagi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, Dewan Pers, dan publik secara luas, termasuk melalui penguatan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Makna Substantif Putusan MK

Secara substantif, MK menegaskan tiga prinsip utama. Pertama, karya jurnalistik yang dihasilkan sesuai kaidah profesional dan kode etik jurnalistik tidak dapat serta-merta dijerat dengan hukum pidana atau digugat secara perdata.

Kedua, setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

Ketiga, pendekatan tersebut merupakan perwujudan prinsip restorative justice (keadilan pemulihan) dalam konteks kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Dengan kerangka ini, MK menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya akhir), bukan sebagai instrumen awal untuk merespons keberatan terhadap pemberitaan.

Baca Juga :  Terbengkalai Inventarisasi Aset Objek Wisata di Indramayu, Nasibnya Bagai Rumah Hantu: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Agar prinsip ini berjalan efektif, diperlukan standarisasi prosedur yang tegas dan mengikat bagi aparat penegak hukum, sehingga pendekatan restoratif tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan menjadi mekanisme operasional yang dapat diuji dan diawasi.

Beberapa Implikasi dalam Pelaksanaan Putusan

Meskipun secara normatif putusan MK telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang lebih tegas bagi wartawan, tantangan utama justru terletak pada tahap pelaksanaannya di lapangan.

Implementasi putusan ini melibatkan beragam aktor dan kepentingan, mulai dari Dewan Pers, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga ekosistem media digital yang terus berkembang.

Oleh karena itu, penting untuk menelaah implikasi praktis dari putusan MK guna memahami sejauh mana putusan tersebut mampu mengubah pola penanganan sengketa pers, mencegah kriminalisasi wartawan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan etika jurnalistik dalam praktik demokrasi Indonesia.

Penulis : Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.

Berita Terkait

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang
Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian
Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!
67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri
Fenomena Perwira Jadi “Pangkodamar”, Bukan Pelayan Rakyat, Rahmad Sukendar: Polri Harus Reformasi Total dari Sekarang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:23 WIB

Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers

Berita Terbaru