![]() |
Kurnia Ketua DEPKUM DPP FORKABI (kopiah hitam baju batik lengan panjang). |
Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari.
Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331.
Alf.Muh Kurnia Ahyat, D.M., S.H Ketua Departemen Hukum dan Perundang-Undangan DPP FORKABI turut memberikan penjelasan, menututnya contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.
pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.
“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.
Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Akan tetapi hal tersebut masih sebuah rancangan, tidak semudah itu menetapkan aturan pemerintah dan penegak hukum juga terlebih dahulu harus melakukan risert guna mengetahui efektifitas dari aturan yang akan diterapkan disebuah negara, karena melihat di indonesia banyaknya kegiatan umat muslim di indonesia mengadakan pengajian dan Majelis Dzikir, Maulid dan Ta’lim lainnya yang beraktifitas sampai malam hari, nah itukan kegiatan yang dilakukan masyarakat dengan niat baik dan atau dalam niatan menimbah ilmu agama.
“Semoga saja hal ini juga menjadi pertimbangan point pemerintah mentukan dan menerapkan pasal-pasal penambahan atau baru dalam KUHP nantinya,” tutup Kurnia.*(Za)