Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Suararealitas.co |` Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang benar dan tepat secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Baca Juga :  PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai, anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian.

“Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Baca Juga :  Terima Dewas LPP TVRI, Wapres Minta TVRI Terdepan Suarakan Pemilu Damai

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Berita Terkait

Akhirnya Melalui Kementrian PU Pusat Respon Cepat, Pemuda Bogor Barat Jalan Nasional Jasinga-Cigudeg Dikerjakan Penambalan Jalan yang Berlubang
Optimalkan Data Teritorial, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Pulsaji Data Satkowil Pusterad
Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Penyusunan Batu Bata RTLH di Desa Mandiri
Satgas Bang Jasri Polre Priok, Gelar Kerja Bakti di Masjid Baitul Latief, Pererat Sinergi Ramadhan 1447 H
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Polsek Kelapa Gading Gelar Bakti Religi “bang Jasri” Di Masjid Al Musyawarah
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:00 WIB

Akhirnya Melalui Kementrian PU Pusat Respon Cepat, Pemuda Bogor Barat Jalan Nasional Jasinga-Cigudeg Dikerjakan Penambalan Jalan yang Berlubang

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:08 WIB

Optimalkan Data Teritorial, Kodim 1710/Mimika Terima Tim Pulsaji Data Satkowil Pusterad

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:42 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Penyusunan Batu Bata RTLH di Desa Mandiri

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:44 WIB

Satgas Bang Jasri Polre Priok, Gelar Kerja Bakti di Masjid Baitul Latief, Pererat Sinergi Ramadhan 1447 H

Senin, 23 Februari 2026 - 22:40 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

AHY Soroti Ketimpangan Air Bersih, Sejumlah Wilayah Hadapi Tekanan Pasokan

Selasa, 24 Feb 2026 - 18:20 WIB