Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Suararealitas.co |` Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang benar dan tepat secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengumuman! BUMN Rombak Nomenklatur dan Susunan Komisaris Direksi PLN

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai, anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian.

“Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Baca Juga :  HATM Kembali Tebar Dividen, Tahun Ini Bidik Laba Bersih Tumbuh 20,4%

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Berita Terkait

Pena Nusantara Bersatu DPD Kota Denpasar Soroti Potensi Kerawanan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026
Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan
Sisa Pembongkaran Pemancingan Ilegal di Lahan Dinas Tamhut Sunter Jaya Jadi Sorotan, Warga Harap Segera Dibersihkan
Victory Trembesi Perkenalkan Baja Tahan Abrasi DILLINGER untuk Dukung Efisiensi Industri Pertambangan di MINERS 2026
Pendangkalan Kali Samping Lantamal Dikeluhkan Warga, Sudah Empat Tahun Tak Dikuras
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD
New Kuta Golf Salurkan Program Donasi sebagai Rangkaian Bali World Cup Charity Tournament 2026
Turap Kali Banglio Rusak, Warga Minta Penanganan Serius

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Pena Nusantara Bersatu DPD Kota Denpasar Soroti Potensi Kerawanan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Sisa Pembongkaran Pemancingan Ilegal di Lahan Dinas Tamhut Sunter Jaya Jadi Sorotan, Warga Harap Segera Dibersihkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Victory Trembesi Perkenalkan Baja Tahan Abrasi DILLINGER untuk Dukung Efisiensi Industri Pertambangan di MINERS 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pendangkalan Kali Samping Lantamal Dikeluhkan Warga, Sudah Empat Tahun Tak Dikuras

Berita Terbaru