Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli Belasan Santriwati, Modusnya Iming-imingi Pasang Susuk

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli Belasan Santriwati Ditangkap, Modusnya Iming-imingi Pasang Susuk
Foto Ilustrasi oknum guru ngaji yang cabuli belasan santriwatinya. (Dok. Suara Realitas/Canva)


LAMPUNG – Seorang oknum guru ngaji berinisial RM (52) di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan belasan santriwatinya. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan alasan memasang susuk di dada para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi untuk dipasangi susuk oleh pelaku. Korban diduga berjumlah lebih dari 10 orang.

Baca Juga :  Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar, Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja Berhasil Diungkap Polres Jakbar

“Jadi para korban ini diminta oleh pelaku untuk dipasang susuk di dada. Para korban kemudian diajak masuk ke kamarnya. Kemudian pelaku ini mulai melakukan perbuatan tersebut dengan cara meraba serta memegang kemaluan para korban,” ungkap Yusuf, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (22/08/2023).

Lanjut dia, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke keluarga hingga akhirnya pelaku ditangkap. Pihak keluarga pun membuat laporan dengan surat laporan Nomor: LP/GAR/B/215/VII/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Baca Juga :  Sosialisasi Ops Sikat Jaya dan Sambang Kamtibmas Jaga Jakarta kepada Warga di Poskamling

“Korban menceritakan ke pihak keluarga, kemudian melaporkan ke Polres pada Selasa, 4 Juli 2023,” katanya.

Saat ini tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kawasan TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Diduga Pembiaran, Ketidakmampuan, atau Ada yang Belum Terungkap?
Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon

Berita Terbaru