Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli Belasan Santriwati, Modusnya Iming-imingi Pasang Susuk

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli Belasan Santriwati Ditangkap, Modusnya Iming-imingi Pasang Susuk
Foto Ilustrasi oknum guru ngaji yang cabuli belasan santriwatinya. (Dok. Suara Realitas/Canva)


LAMPUNG – Seorang oknum guru ngaji berinisial RM (52) di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan belasan santriwatinya. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan alasan memasang susuk di dada para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi untuk dipasangi susuk oleh pelaku. Korban diduga berjumlah lebih dari 10 orang.

Baca Juga :  Ingin Kaya Secara Instan, Sopir di Surabaya yang Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

“Jadi para korban ini diminta oleh pelaku untuk dipasang susuk di dada. Para korban kemudian diajak masuk ke kamarnya. Kemudian pelaku ini mulai melakukan perbuatan tersebut dengan cara meraba serta memegang kemaluan para korban,” ungkap Yusuf, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (22/08/2023).

Lanjut dia, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke keluarga hingga akhirnya pelaku ditangkap. Pihak keluarga pun membuat laporan dengan surat laporan Nomor: LP/GAR/B/215/VII/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Baca Juga :  Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM

“Korban menceritakan ke pihak keluarga, kemudian melaporkan ke Polres pada Selasa, 4 Juli 2023,” katanya.

Saat ini tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru