Ditjen Perhubungan Laut Pastikan Kelaiklautan Kapal Penumpang Melalui Uji Petik Serentak Jelang Nataru 2025/2026

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (12/11), Suararealitas.co – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan memulai pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal penumpang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menyambut masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini merupakan komitmen Ditjen Hubla untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menyatakan bahwa kegiatan uji petik atau ramp check ini adalah prioritas utama untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang akan beroperasi selama periode Nataru berada dalam kondisi prima (laiklaut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keselamatan pelayaran adalah harga mati. Mengingat prediksi lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026, kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” ujar Dirjen Masyhud di Jakarta.

Baca Juga :  Di Atas Luka Rakyat, Logo DKJ Berkibar

*Tindak Lanjut Temuan*

Dirjen Hubla menegaskan bahwa setiap kapal yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian (deficiency), baik minor maupun mayor, wajib segera melakukan perbaikan.

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, dalam hal pemeriksaan kategori temuan dibagi menjadi 2 (dua) cluster, yaitu Minor Deficiency atau temuan hasil pemeriksaan yang tidak membahayakan secara langsung dan Major Deficiency atau temuan yang membahayakan secara langsung keselamatan jiwa di laut, pencemaran lingkungan maritim dan muatan.

“Kami memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti temuan minor. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laiklaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru,” tegas Dirjen Masyhud.

Namun jika didapati temuan mayor, maka wajib dilakukan perbaikan segera sebelum kapal diizinkan untuk beroperasi kembali. Hal ini demi kepentingan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut.

Baca Juga :  Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi, Kapolsek Tambelang Minta Warga Tidak Takut Ikut Vaksinasi

*Lokasi Uji Petik*

Ditjen Hubla juga telah membentuk Tim Uji Petik yang akan melakukan pemeriksaan ramp check di sejumlah pelabuhan padat penumpang untuk memastikan UPT di daerah melaksanakan uji petik sesuai standar yang ditetapkan, yakni pada 15 lokasi pelabuhan di Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan yang akan menjadi lokasi uji petik oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan antara lain Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke dan Muara Angke.

“Melalui kegiatan uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026,” pungkasnya.

Dengan prinsip “Zero Compromise for Safety dan Don’t Bend the Rule”, Ditjen Hubla senantiasa mengutamakan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan.

 

 

 

Berita Terkait

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD
Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengendara Mencurigakan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat
Polres Priok Gelar  Patroli Stasioner Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan
Gotong Royong Bersihkan Kali, Babinsa Timika Turun Langsung
Kapolda Jawa Barat Jangan Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Kawasan TNGC

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:14 WIB

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:43 WIB

Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:40 WIB

Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengendara Mencurigakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:29 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:57 WIB

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat

Berita Terbaru

Unit kendaraan DLHK Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak selama 12tahun

Berita Aktual

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:14 WIB

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB