
Jakarta,suararealitas.co – Kasus kejadian rumah sakit Malpraktek sudah sering terjadi seperti hal nya sama dengan rumah sakit yang ada di wilayah Kemayoran Jakarta pusat.Keluarga bocah umur enam tahun(6 thn) OvaresH.S harus mengalami cacat dan trauma selama 19 tahun menjadi korban Malpraktek dirumah sakit tersebut.
Seorang dokter rumah sakit yang menangani kasus tersebut mengaku kepada keluarga korban bahwa dokter tersebut adalah ahli spesialis bedah yang sudah berpengalaman dalam hal menangani pasien.tetapi apa yang terjadi sangat lah memalukan di karenakan korban pasien yang dia tangani mengalami Cacat pendengaran.yang dimana seharus nya oprasi bedah terhadap telinga Kiri tetapi malah telinga kanan yang dia bedah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
team dokter spesialis harus dapat melihat kuping kiri apa kanan yang harus dibedah,bahwa selesai pembedahan orang tua korban merasa sok melihat ada kejanggalan pada telinga anak nya yang seharus nya dioperasi telinga kiri kenapa para dokter yang mengaku ahli. Spesialis bedah mengambil tindakan operasi kuping sebelah kanan, bahwa tindakan dokter para medis rumah sakit M.kemayoran telah merugikan korban atas nama Ovares H.S cacat permanen pada telinga.
ovares bocah di usia 6 tahun,korban mengalami pengobatan yang panjang dan mengalami beban psikalogis yang sangat berat yang semula pendengarannya normal sekarang harus menerima penderitaan yg pahit selama 19 tahun mengalami rasa kesakitan di telinga kiri sampai saat ini belum pulih.
Ovares mengungkapkan kepada awak media” bahwa saat ini sy cacat pendengaran dan saya menuntut ke Adilan atas tindakan rumah sakit tersebut dimana saat ini saya sangat terpukul dikarenakan pendengaran saya menjadi cacat.saya meminta ke Adilan pertanggung jawaban dan ganti rugi sesuai apa yng saya derita karena ini bukan kesalahan daripada keluarga kami pada saat itu.”pungkasnya.
Ovares korban yang di dampingin oleh kuasa hukum nya, Apriani Saleh Butar Butar S.H,/ Arif Nasution, S.H, Adi faridman, S.H/Dhimar Ignatius,/Sigiro, S.H, Rio Simanjuntak, S.E,S.H/ yang di jumpai para awak media 30/10/2025 selesai sidang di Lantai tiga pengadilan jakarta pusat agenda gugatan 344/Pdt G/2025/PN JKT Pusat, mengatakan, agenda hari ini sidang pembuktian dari kedua belah pihak untuk mencocokkan dari kedua belah pihak dengan ada nya bukti bukti tambahan sudah enam kali persidangan untuk bukti bukti yang otentik yang sulit dibantah kebenaran maka sangat beralasan keputusan dalam perkara di persidangan meskipun terdapat verzet, banding maupun kasasi menurut nya mohon kepada majelis hakim pengadilan jakarta pusat untuk berkenan memeriksa untuk memutuskan menerima gugatan Ovares korban dugaan Malpraktek dari rumah sakit M. Harus bertanggung jawab kepada Korban ,karna sudah melakukan melanggar hukum, secara tanggung jawab untuk membayar ganti rugi.atas perbuatan para dokter. ahli bedah yang sengaja telah merusak kuping pendengaran nya, akibat kelalaiannya para ahli dokter bedah rumah sakit ternama di Kemayoran Jakarta pusat.




































