KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Miris seperti jalan tidak bertuan, sepanjang jalan Cadas pasca galian pipa PDAM TKR di biarkan bergelombang, entah tanggung jawab siapa yang akhirnya jadi keluhan warga.
Menurut aturan perawatan jalan pasca galian pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) mengharuskan pengembalian kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai. PDAM bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat galian, termasuk pengembalian volume tanah dan perataan permukaan jalan. Koordinasi antara PDAM, dinas terkait (seperti PU), dan pelaksana proyek sangat penting untuk memastikan perbaikan dilakukan dengan benar, sehingga tidak merugikan pengguna jalan.
Seperti yang terjadi pada warga Rajeg Masril pengguna jalan pernah terperosok akibat jalan yang bergelombang akibat struktur jalan yang tidak rata. Yang mengakibatkan kenalpot kendaraanya patah.
”Ya bang saya pernah satu kali terjatuh di kawasan jalan cadas persisnya di dekat Radar penggodokan jalan masih berlobang dan bergelombang. Ini sangat membahayakan pengguna lainya apalagi penerangan jalan kurang memadai kalau malam bang,” ujar Masril kepada media, Selasa (12/08/2025).
Ia menambahkan, selain kenalpot patah dada juga teras sakit, napas sesak terbentur tanah, akibat jatuh terpelanting. “Saya berharap pada pihak terkait seperti PDAM TKR, PU dapat mengembalikan struktur jalan yang bergelombang, agar tidak ada korban lain,” katanya.
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) Ali Farham mengaku mendapat banyak keluhan masyarakat terkait jalan rusak padahal baru, ternyata setelah dicek sebagian besar penyebabnya akibat penggalian pipa.
”Terlihat kerusakan jalan akibat galian pipa PDAM selain dapat merusak jalan sehingga mengurangi umur ketahanannya, juga bisa menjadi penyebab kecelakaan,” katanya.
Menurut dia, seharusnya proyek penggalian pipa PDAM yang bertujuan meningkatkan pelayanan, dampaknya tidak merusak fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
”Koordinasi sangat diperlukan dan harus dilakukan PDAM kepada dinas dan instansi terkait sehingga proyek penggalian tidak sampai merusak jalan dan fasilitas umum,” pesannya.