Sidak Tim Gabungan (Imigrasi, Polda Bali, Satgas BAIS, dan BIN) Tangkap WNA Tanzania dan Uganda diduga kasus prostitusi

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Tim Gabungan (Imigrasi, Polda Bali, Satgas BAIS, dan BIN) tangkap WNA Tanzania dan Uganda diduga kasus prostitusi. Tim Gabungan menjaring dua WNA dalam operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Bali.

Tim Gabungan menangkap satu orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Tanzania dan Uganda karena diduga terlibat kasus prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Dua WNA itu merupakan wanita masing-masing berinisial SEK berusia 33 tahun dari Tanzania dan FN berusia 26 tahun dari Uganda yang diketahui menawarkan diri daring melalui salah satu laman prostitusi.

Baca Juga :  Hadiri Giat Upacara Bendera pada HUT RI ke-77, Kapolsek Kalideres Lakukan Pemotongan Tumpeng

Keduanya ditangkap dalam operasi Pengawasan Orang Asing dan diketahui masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor.

Mereka ditangkap bersama dengan lima orang WNA lainnya yang juga seluruhnya wanita di dua indekos di kawasan Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung.

Ada pun lima WNA wanita lainnya itu berinisial JHM berusia 35 tahun dari Tanzania karena penyalahgunaan izin tinggal, kemudian berinisial AIK berusia 26 tahun karena tidak dapat menunjukkan paspor.

Selain itu, tiga WNA lain juga berasal dari Tanzania dengan inisial PRN berusia 27 tahun, AFM berusia 29 tahun dan MJM berusia 22 tahun yang masih didalami dokumen keimigrasiannya.

Baca Juga :  Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Cilincing Tangkap Pelaku Curanmor di Rusunawa

Petugas imigrasi saat ini masih memeriksa seluruh WNA dari benua Afrika itu.

“Saat ini terhadap tujuh WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama triwulan I-2024, sebanyak 37 WNA dideportasi dari Indonesia karena berbagai alasan di antaranya tidak menataati aturan hukum, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.

Sedangkan total selama 2023, Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi 340 WNA dan pada 2022 sebanyak 188 WNA dideportasi. *(Sapta patriot)

Berita Terkait

Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi
Polres Priok, Gelar Apel Satpam Pelabuhan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Etika, Jelang May Day
Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan
Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman, Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih
Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA
Wawan Suhada: Kebebasan Pers Jangan Kebablasan, Tempo Diminta Klarifikasi
Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:35 WIB

Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIB

Polres Priok, Gelar Apel Satpam Pelabuhan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Etika, Jelang May Day

Selasa, 14 April 2026 - 19:22 WIB

Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 17:53 WIB

Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Berita Terbaru