Sidak Tim Gabungan (Imigrasi, Polda Bali, Satgas BAIS, dan BIN) Tangkap WNA Tanzania dan Uganda diduga kasus prostitusi

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Tim Gabungan (Imigrasi, Polda Bali, Satgas BAIS, dan BIN) tangkap WNA Tanzania dan Uganda diduga kasus prostitusi. Tim Gabungan menjaring dua WNA dalam operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Bali.

Tim Gabungan menangkap satu orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Tanzania dan Uganda karena diduga terlibat kasus prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Dua WNA itu merupakan wanita masing-masing berinisial SEK berusia 33 tahun dari Tanzania dan FN berusia 26 tahun dari Uganda yang diketahui menawarkan diri daring melalui salah satu laman prostitusi.

Baca Juga :  Setya Kita Pancasila Berkibar Di Tanah Papua

Keduanya ditangkap dalam operasi Pengawasan Orang Asing dan diketahui masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor.

Mereka ditangkap bersama dengan lima orang WNA lainnya yang juga seluruhnya wanita di dua indekos di kawasan Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung.

Ada pun lima WNA wanita lainnya itu berinisial JHM berusia 35 tahun dari Tanzania karena penyalahgunaan izin tinggal, kemudian berinisial AIK berusia 26 tahun karena tidak dapat menunjukkan paspor.

Selain itu, tiga WNA lain juga berasal dari Tanzania dengan inisial PRN berusia 27 tahun, AFM berusia 29 tahun dan MJM berusia 22 tahun yang masih didalami dokumen keimigrasiannya.

Baca Juga :  CTP Bagikan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir

Petugas imigrasi saat ini masih memeriksa seluruh WNA dari benua Afrika itu.

“Saat ini terhadap tujuh WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama triwulan I-2024, sebanyak 37 WNA dideportasi dari Indonesia karena berbagai alasan di antaranya tidak menataati aturan hukum, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.

Sedangkan total selama 2023, Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi 340 WNA dan pada 2022 sebanyak 188 WNA dideportasi. *(Sapta patriot)

Berita Terkait

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Polsek Kelapa Gading Gelar Bakti Religi “bang Jasri” Di Masjid Al Musyawarah
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Pasang Mesin Bor Air di Desa Falila
Satgas Pangan Polres Priok, Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Muara Angke
Lurah Sukapura Tutup Mata Terkait Maraknya Pedagang Kaki Lima Berjualan Diatas Trotoar
LESIM Nilai Tuduhan Tidak Proporsional, Minta Kritik Disertai Data Komprehensif

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:40 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Senin, 23 Februari 2026 - 19:19 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Bakti Religi “bang Jasri” Di Masjid Al Musyawarah

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Februari 2026 - 16:19 WIB

Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Senin, 23 Februari 2026 - 15:50 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Pasang Mesin Bor Air di Desa Falila

Berita Terbaru

Berita Aktual

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Senin, 23 Feb 2026 - 18:43 WIB