Sidak Tim Gabungan (Imigrasi, Polda Bali, Satgas BAIS, dan BIN) Tangkap WNA Tanzania dan Uganda diduga kasus prostitusi

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali – Tim Gabungan (Imigrasi, Polda Bali, Satgas BAIS, dan BIN) tangkap WNA Tanzania dan Uganda diduga kasus prostitusi. Tim Gabungan menjaring dua WNA dalam operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Bali.

Tim Gabungan menangkap satu orang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Tanzania dan Uganda karena diduga terlibat kasus prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Dua WNA itu merupakan wanita masing-masing berinisial SEK berusia 33 tahun dari Tanzania dan FN berusia 26 tahun dari Uganda yang diketahui menawarkan diri daring melalui salah satu laman prostitusi.

Baca Juga :  Dituding Cuma Jadi Beban, Portas Desak DPRD Kaji Ulang MoU PT AKT

Keduanya ditangkap dalam operasi Pengawasan Orang Asing dan diketahui masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor.

Mereka ditangkap bersama dengan lima orang WNA lainnya yang juga seluruhnya wanita di dua indekos di kawasan Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung.

Ada pun lima WNA wanita lainnya itu berinisial JHM berusia 35 tahun dari Tanzania karena penyalahgunaan izin tinggal, kemudian berinisial AIK berusia 26 tahun karena tidak dapat menunjukkan paspor.

Selain itu, tiga WNA lain juga berasal dari Tanzania dengan inisial PRN berusia 27 tahun, AFM berusia 29 tahun dan MJM berusia 22 tahun yang masih didalami dokumen keimigrasiannya.

Baca Juga :  Ormas SKP Bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Bagi-bagi Takjil

Petugas imigrasi saat ini masih memeriksa seluruh WNA dari benua Afrika itu.

“Saat ini terhadap tujuh WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama triwulan I-2024, sebanyak 37 WNA dideportasi dari Indonesia karena berbagai alasan di antaranya tidak menataati aturan hukum, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.

Sedangkan total selama 2023, Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi 340 WNA dan pada 2022 sebanyak 188 WNA dideportasi. *(Sapta patriot)

Berita Terkait

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:11 WIB

PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:54 WIB

World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB