BANDUNG BARAT, suararealitas.co – Tim investigasi suararealitas.co menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan sederhana yang terletak di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Tempat tersebut diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan keras tanpa izin resmi yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, toko tersebut dikelola oleh seorang penjaga bernama Ahmad Dun (bukan nama sebenarnya), dengan pemilik usaha diketahui bernama Andre (nama samaran).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, sosok bernama Sony disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang mengatur distribusi serta keamanan di sekitar lokasi.
“Pemegangnya Pak Sony bang, kalau pemiliknya itu Andre. Saya disini baru sebulan. Untuk omzet sehari bisa dapat Rp2 juta, kami jual 4 macem jenis (Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Destro),” ungkap penjaga toko, Ahmad Dun saat dikonfirmasi suararealitas.co, Minggu (9/11/2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, toko ini memperjualbelikan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan beberapa jenis obat lainnya yang masuk dalam kategori obat daftar G.
Aktivitas penjualan dilakukan secara tertutup, pelanggan datang silih berganti menggunakan kendaraan roda dua, melakukan transaksi dalam waktu singkat, lalu meninggalkan lokasi.
Meski tampak seperti warung biasa dengan pintu kayu berwarna hijau, toko tersebut mencatat omzet sekitar Rp2 juta per hari, angka yang tidak sebanding dengan tampilan usaha kecil pada umumnya.
Bahkan, aktivitas ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tempat tersebut memang dijadikan titik distribusi obat keras ilegal yang menyasar kalangan muda dan pekerja di sekitar wilayah tersebut.
Warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas jual beli obat di tempat itu, namun enggan melapor karena khawatir menimbulkan masalah dengan pihak pengelola.
“Sering lihat orang keluar masuk, tapi cepat banget transaksinya. Kami nggak berani ikut campur,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya.
Temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian Polres Cimahi untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.
Mengingat dampak sosial dan kesehatan yang dapat timbul dari peredaran obat keras tanpa izin, langkah cepat dan tegas diperlukan agar praktik serupa tidak semakin meluas di wilayah Bandung Barat.




































