KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia melalui aksi nyata penangkapan kapal ikan asing ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (17/6/2025). Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung berhasil mengamankan satu kapal berbendera Filipina yang kedapatan melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan WPP–NRI 716 Laut Sulawesi.

Operasi pengawasan ini melibatkan kapal patroli KP ORCA 04 dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat nelayan di sekitar Gorontalo dan Maluku Utara yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah perbatasan laut Indonesia–Filipina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim pengawas laut KKP langsung bergerak cepat dan berhasil menghentikan serta mengamankan kapal ikan asing jenis light boat bernama ST. PETER & PAUL–GB. Kapal ini diawaki oleh dua warga negara Filipina yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia. Selain kapal, petugas juga menemukan dan mengamankan 21 rumpon ilegal yang diduga kuat digunakan untuk memikat dan menjebak ikan dalam skala besar.

Baca Juga :  H. Andi Owen CALEG DPRD Provinsi DKI Jakarta Dari Partai Perindo Siap Majukan Jakarta 

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyatakan bahwa praktik pemasangan rumpon ilegal ini sangat merugikan nelayan lokal karena dapat merusak keseimbangan ekosistem laut serta mempercepat penurunan populasi ikan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kerugian negara dari penggunaan 21 rumpon ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 hingga 50 miliar. “Dengan tindakan cepat ini, kita berhasil menyelamatkan potensi produksi ikan sekitar 630 hingga 1.050 ton,” ujarnya dalam konferensi pers pada, (18/6/2025).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing akan terus diperkuat, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan kelestarian sumber daya kelautan nasional.

Saat ini, kapal beserta barang bukti telah diamankan di dermaga PSDKP Bitung dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua awak kapal warga Filipina tersebut dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  TNI Rangkul Tokoh-Tokoh Masyarakat Di Perbatasan Papua

Aksi tegas ini, menurut KKP, bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap mata pencaharian nelayan Indonesia dan keberlanjutan stok ikan nasional. Kapal-kapal pengawas seperti KP ORCA 04 menjadi garda terdepan dalam menjaga laut dari praktik penangkapan yang merusak dan ilegal.

“Siapapun yang mencoba melanggar batas wilayah perikanan Indonesia dan merusak sumber daya laut akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Pung.

Operasi penangkapan kapal asing ilegal di Bitung menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang serius dalam menjaga integritas wilayah lautnya. KKP menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi aktif masyarakat pesisir yang memberikan laporan, serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga laut sebagai sumber kehidupan dan kedaulatan negara.

Berita Terkait

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Berita Terbaru