Jakarta, Suararealitas.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia melalui aksi nyata penangkapan kapal ikan asing ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (17/6/2025). Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung berhasil mengamankan satu kapal berbendera Filipina yang kedapatan melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan WPP–NRI 716 Laut Sulawesi.
Operasi pengawasan ini melibatkan kapal patroli KP ORCA 04 dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat nelayan di sekitar Gorontalo dan Maluku Utara yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah perbatasan laut Indonesia–Filipina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim pengawas laut KKP langsung bergerak cepat dan berhasil menghentikan serta mengamankan kapal ikan asing jenis light boat bernama ST. PETER & PAUL–GB. Kapal ini diawaki oleh dua warga negara Filipina yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia. Selain kapal, petugas juga menemukan dan mengamankan 21 rumpon ilegal yang diduga kuat digunakan untuk memikat dan menjebak ikan dalam skala besar.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyatakan bahwa praktik pemasangan rumpon ilegal ini sangat merugikan nelayan lokal karena dapat merusak keseimbangan ekosistem laut serta mempercepat penurunan populasi ikan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kerugian negara dari penggunaan 21 rumpon ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 hingga 50 miliar. “Dengan tindakan cepat ini, kita berhasil menyelamatkan potensi produksi ikan sekitar 630 hingga 1.050 ton,” ujarnya dalam konferensi pers pada, (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing akan terus diperkuat, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan kelestarian sumber daya kelautan nasional.
Saat ini, kapal beserta barang bukti telah diamankan di dermaga PSDKP Bitung dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua awak kapal warga Filipina tersebut dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Aksi tegas ini, menurut KKP, bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap mata pencaharian nelayan Indonesia dan keberlanjutan stok ikan nasional. Kapal-kapal pengawas seperti KP ORCA 04 menjadi garda terdepan dalam menjaga laut dari praktik penangkapan yang merusak dan ilegal.
“Siapapun yang mencoba melanggar batas wilayah perikanan Indonesia dan merusak sumber daya laut akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Pung.
Operasi penangkapan kapal asing ilegal di Bitung menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang serius dalam menjaga integritas wilayah lautnya. KKP menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi aktif masyarakat pesisir yang memberikan laporan, serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga laut sebagai sumber kehidupan dan kedaulatan negara.