KKP Setop Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu dan Kamis tanggal 1 dan 2 April 2026.

Penindakan ini dilakukan lantaran keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Sedangkan, satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV. PPU (1,29 Ha).

Baca Juga :  Pemimpin Cabang BRI BO Balaraja Lakukan Kunjungan ke PLTU Banten 3 Lontar untuk Perkuat Kerja Sama Bisnis

Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Meski bertindak tegas, Ipunk menampik bahwa penertiban ini akan mematikan usaha. Langkah ini justru merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan terjadi lebih parah.

Baca Juga :  Tahun Tuna 2024, KKP Perkuat Daya Saing Komoditas Tuna

“Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum,” imbuhnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau ketat keenam lokasi pasca penyegelan. Sumono memberikan ultimatum keras kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa tindakan tegas terhadap segala bentuk pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai peraturan merupakan langkah mutlak guna mewujudkan Ekonomi Biru yang berkelanjutan.

 

Berita Terkait

KKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Tambak Terintegrasi Waingapu
Menko Polkam: Pemerintah tuntut investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban pelaku atas insiden gugurnya prajurit TNI di Lebanon
Komisi IV DPR Puji Peran Penyuluh Perikanan Tingkatkan Produktivitas Masyarakat KP
Pemkab Tangerang Mulai Perbaikan Jalan Sepatan–Pakuhaji, Aspirasi Warga Akhirnya Terwujud
KKP Sokong Pengembangan Kawasan Konservasi Lepas Pantai Berbasis Sains
MLLF Bisa Jadi Solusi Macet Gerbang Toll Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
Kebersamaan dan Sinergi, LHI Gelar Halal Bihalal di Jakarta Utara
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:45 WIB

KKP Setop Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Kamis, 2 April 2026 - 16:04 WIB

KKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Tambak Terintegrasi Waingapu

Rabu, 1 April 2026 - 20:55 WIB

Menko Polkam: Pemerintah tuntut investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban pelaku atas insiden gugurnya prajurit TNI di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 16:24 WIB

Komisi IV DPR Puji Peran Penyuluh Perikanan Tingkatkan Produktivitas Masyarakat KP

Rabu, 1 April 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Tangerang Mulai Perbaikan Jalan Sepatan–Pakuhaji, Aspirasi Warga Akhirnya Terwujud

Berita Terbaru