Hukuman Mati Tahanan Palestina || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ujian Nurani Dunia yang Tak Boleh Gagal

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA, Suararealitas.co – Dunia kembali dihadapkan pada sebuah kenyataan pahit: ketika hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk melegitimasi ketidakadilan itu sendiri. Kebijakan Israel yang membuka jalan bagi hukuman mati terhadap tahanan Palestina bukan sekadar kontroversi hukum—ini adalah bentuk terang dari krisis moral global.

“Ujian nurani dunia yang tak boleh gagal, dimana kejahatan Internasional sudah didepan mata, dengan munculnya legislasi UU Hukuman Mati terhadap Tahanan Palestina”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH mengingatkan, sekitar 10.000 tahanan Palestina kini berada dalam bayang-bayang eksekusi dalam waktu 90 hari. Angka ini bukan statistik mati. Di baliknya ada wajah-wajah manusia, anak-anak, perempuan, keluarga yang menunggu, dan masa depan yang terancam diputus secara paksa. Dunia tidak sedang menyaksikan proses hukum—dunia sedang menyaksikan potensi tragedi kemanusiaan yang terstruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASH dengan tegas menyebut bahwa ini adalah titik uji bagi nurani internasional. Jika dunia memilih diam, maka diam itu bukan netralitas—diam adalah persetujuan. Dan sejarah selalu mencatat, kejahatan terbesar sering kali terjadi bukan karena pelaku bertindak, tetapi karena dunia memilih bungkam.

Baca Juga :  May Day di Monas, KSPSI Sampaikan 6 Tuntutan ke Presiden Prabowo saat Aksi Damai

“Yang membuat kebijakan ini semakin berbahaya adalah wataknya yang diskriminatif. Hukum tersebut hanya secara efektif menyasar warga Palestina, sementara warga Israel yang melakukan tindakan serupa tidak berada dalam kerangka ancaman yang sama. Ini bukan hukum—ini adalah standar ganda yang dilegalkan. Ini adalah wajah apartheid dalam bentuk modern”, sindirnya.

Lebih jauh, aturan ini secara terang melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Kedua instrumen ini tidak hanya menjamin hak hidup, tetapi juga menjamin proses peradilan yang adil. Namun dalam kebijakan baru ini, hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa tuntutan jaksa dan tanpa keputusan bulat hakim. Ini adalah kemunduran peradaban hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Lebih ironis lagi, kebijakan ini diberlakukan di tengah laporan luas mengenai penyiksaan, pengabaian medis, dan kondisi penahanan yang tidak manusiawi terhadap ribuan tahanan Palestina. Artinya, dunia tidak hanya berpotensi menyaksikan eksekusi, tetapi juga pembiaran terhadap penderitaan sistematis sebelum kematian itu sendiri.

Baca Juga :  Melalui Program DekorAksi HUT RI ke-80, BRI Branch Office Jakarta Hayam Wuruk Tunjukkan Semangat Nasionalisme

Pertanyaannya sederhana: di mana posisi dunia? Apakah Perserikatan Bangsa-Bangsa akan kembali terjebak dalam retorika tanpa tindakan? Apakah negara-negara besar akan terus berbicara tentang demokrasi dan hak asasi manusia, namun menutup mata ketika prinsip-prinsip itu dilanggar secara terang-terangan?

ASH menggaris bawahi bahwa Ini bukan lagi soal geopolitik. Ini adalah soal keberanian moral. Dunia harus memilih: berdiri di sisi kemanusiaan, atau menjadi saksi bisu dari salah satu bentuk ketidakadilan paling nyata di abad ini.

Tekanan internasional harus segera digerakkan. Sanksi diplomatik, tekanan politik, dan mobilisasi opini publik global bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. Jika tidak, maka dunia harus siap menanggung konsekuensi sejarah: dicatat sebagai generasi yang tahu, tetapi memilih untuk tidak bertindak.

“Karena pada akhirnya, ukuran peradaban bukan pada seberapa maju teknologinya, tetapi pada seberapa kuat ia melindungi yang paling lemah”, pungkasnya.

 

 

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

20 Bangunan Liar di Bantaran Kali Pesanggrahan Kembangan Dibongkar, Akan Dijadikan Ruang Hijau
Pemkot Jakbar Matangkan Renja 2027, Fokus Prioritas dan Inovasi Pembangunan Terpadu
Penertiban Bangunan Liar di Kalideres, 45 Unit Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi TPU
Relokasi Tahap II Warga Terdampak TPU Tegal Alur, 128 KK Dipindahkan ke Rusun dan Mandiri
Sheetpile Kali Angke Longsor, Pemkot Jakarta Barat Lakukan Penanganan Darurat dan Siapkan Perbaikan Permanen
Parkir Rp10 Ribu di Puri Kembangan Viral, Sudishub Jakbar Tegur Keras Juru Parkir
Pemkot Jakbar Gelar Operasi Katarak Gratis 11 April 2026, Target 250 Peserta
Wali Kota Jakbar Silaturahmi Idulfitri ke Ulama, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:47 WIB

Hukuman Mati Tahanan Palestina || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ujian Nurani Dunia yang Tak Boleh Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:16 WIB

20 Bangunan Liar di Bantaran Kali Pesanggrahan Kembangan Dibongkar, Akan Dijadikan Ruang Hijau

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:09 WIB

Pemkot Jakbar Matangkan Renja 2027, Fokus Prioritas dan Inovasi Pembangunan Terpadu

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:01 WIB

Penertiban Bangunan Liar di Kalideres, 45 Unit Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi TPU

Senin, 30 Maret 2026 - 15:40 WIB

Relokasi Tahap II Warga Terdampak TPU Tegal Alur, 128 KK Dipindahkan ke Rusun dan Mandiri

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hanania Group Disorot Publik, Pemenang Undian Belum Terima Haknya

Jumat, 3 Apr 2026 - 15:47 WIB