KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasi “hanya skorsing” ini justru memantik pertanyaan baru:
jika sejak awal hanya skorsing, mengapa muncul isu pengunduran diri? Mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah KCD turun tangan dan kasus ini menjadi sorotan publik?

Narasi “hanya skorsing” ini justru memantik pertanyaan baru: jika sejak awal hanya skorsing, mengapa muncul isu pengunduran diri? Mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah KCD turun tangan dan kasus ini menjadi sorotan publik?

KABUPATEN TANGERANG,Suararealitas.co – Klarifikasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait polemik dugaan pemaksaan pengunduran diri siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang justru memunculkan kontradiksi serius. Di tengah klaim resmi “tidak ada pemberhentian”, pengakuan orang tua siswa mengungkap adanya tekanan nonformal yang sebelumnya luput dari penjelasan publik.

Perwakilan KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhairi, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (12/02/2026), menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberhentian siswa, karena Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan surat pengunduran diri maupun surat pemberhentian apa pun.

“Secara administrasi tidak ada pemberhentian siswa. Plt kepala sekolah tidak mengeluarkan surat apa pun,” ujar Ahmad Suhairi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan pengakuan orang tua siswa. Ia menyebut didatangi langsung oleh pihak sekolah dan diminta membuat klarifikasi tertulis, disertai penjelasan bahwa anaknya diizinkan kembali bersekolah mulai keesokan hari.

Baca Juga :  Menuju Indonesia Emas 2045, Sudin Pendidikan Jakarta Barat Rayakan Hari Anak Nasional dengan Segudang Prestasi

Tak hanya itu, klarifikasi tersebut direkam dalam bentuk video. Dalam video tersebut ditegaskan bahwa tidak ada surat pengunduran diri, melainkan hanya sanksi skorsing yang dijadikan dasar oleh pihak sekolah.

Narasi “hanya skorsing” ini justru memantik pertanyaan baru:
jika sejak awal hanya skorsing, mengapa muncul isu pengunduran diri? Mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah KCD turun tangan dan kasus ini menjadi sorotan publik?

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, praktik tekanan psikologis tanpa dokumen resmi kerap digunakan untuk menghindari konsekuensi administratif, namun tetap menempatkan siswa dan orang tua pada posisi tertekan.

Fakta bahwa kepastian siswa bisa kembali bersekolah baru muncul setelah intervensi KCD dan tekanan publik, memperkuat dugaan adanya upaya pengendalian krisis, bukan penyelesaian substansi masalah.

Baca Juga :  PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Warnai Demokrasi dengan Karya Jurnalistik

Sebelumnya, Dewan Pendidikan Provinsi Banten telah mengingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi pelanggaran dengan dalih ketiadaan surat resmi.

Hak pendidikan, ditegaskan, tidak hanya diukur dari dokumen administratif, tetapi juga dari rasa aman siswa dalam menjalani proses belajar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan terbuka terkait dasar hukum skorsing, durasi sanksi, serta mekanisme penanganan kasus.

Publik kini menunggu, apakah investigasi KCD akan benar-benar membuka fakta, atau berhenti pada klarifikasi sepihak.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dunia pendidikan di Banten: melindungi masa depan siswa, atau sekadar menjaga citra institusi.

Berita Terkait

Pesantren Kilat Jadi Ajang Belajar dan Silaturahmi di PKBM Mutiara Hati
YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang
Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah Diduga Mencabuli Beberapa Siswa
Program MBG di Jakbar Tembus Puluhan Ribu Penerima, Sudin Pendidikan Targetkan Naik 30 Persen
VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar
Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang
Semarak Ramadhan Ceria Berkah, Siswa SD Gugus II Kalideres Unjuk Bakat Islami
Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:15 WIB

Pesantren Kilat Jadi Ajang Belajar dan Silaturahmi di PKBM Mutiara Hati

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah Diduga Mencabuli Beberapa Siswa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:57 WIB

Program MBG di Jakbar Tembus Puluhan Ribu Penerima, Sudin Pendidikan Targetkan Naik 30 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:16 WIB

VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar

Berita Terbaru

Wisata Alam Lembah Daun, memiliki rekreasi Plat Ground Mini, Kolam Renang, glamping, dan Riverside Camp, lokasi Wisata Alam Lembah Daun bertempat di Kp Gunung Menir, RT 001 RW 007, Desa Ciasian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (29/03/2026).

Pariwisata

Keindahan Alam Objek Wisata Sejuk dan Asri Pegunungan Lembah Daun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:11 WIB