KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narasi “hanya skorsing” ini justru memantik pertanyaan baru:
jika sejak awal hanya skorsing, mengapa muncul isu pengunduran diri? Mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah KCD turun tangan dan kasus ini menjadi sorotan publik?

Narasi “hanya skorsing” ini justru memantik pertanyaan baru: jika sejak awal hanya skorsing, mengapa muncul isu pengunduran diri? Mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah KCD turun tangan dan kasus ini menjadi sorotan publik?

KABUPATEN TANGERANG,Suararealitas.co – Klarifikasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait polemik dugaan pemaksaan pengunduran diri siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang justru memunculkan kontradiksi serius. Di tengah klaim resmi “tidak ada pemberhentian”, pengakuan orang tua siswa mengungkap adanya tekanan nonformal yang sebelumnya luput dari penjelasan publik.

Perwakilan KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhairi, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (12/02/2026), menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberhentian siswa, karena Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan surat pengunduran diri maupun surat pemberhentian apa pun.

“Secara administrasi tidak ada pemberhentian siswa. Plt kepala sekolah tidak mengeluarkan surat apa pun,” ujar Ahmad Suhairi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan pengakuan orang tua siswa. Ia menyebut didatangi langsung oleh pihak sekolah dan diminta membuat klarifikasi tertulis, disertai penjelasan bahwa anaknya diizinkan kembali bersekolah mulai keesokan hari.

Baca Juga :  Study Tour Jalan Terus, Humas PGRI 109 : Semua Sudah Terlanjur Dibayar

Tak hanya itu, klarifikasi tersebut direkam dalam bentuk video. Dalam video tersebut ditegaskan bahwa tidak ada surat pengunduran diri, melainkan hanya sanksi skorsing yang dijadikan dasar oleh pihak sekolah.

Narasi “hanya skorsing” ini justru memantik pertanyaan baru:
jika sejak awal hanya skorsing, mengapa muncul isu pengunduran diri? Mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah KCD turun tangan dan kasus ini menjadi sorotan publik?

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, praktik tekanan psikologis tanpa dokumen resmi kerap digunakan untuk menghindari konsekuensi administratif, namun tetap menempatkan siswa dan orang tua pada posisi tertekan.

Fakta bahwa kepastian siswa bisa kembali bersekolah baru muncul setelah intervensi KCD dan tekanan publik, memperkuat dugaan adanya upaya pengendalian krisis, bukan penyelesaian substansi masalah.

Baca Juga :  Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan dalam Kasus Guru SMPN 23

Sebelumnya, Dewan Pendidikan Provinsi Banten telah mengingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi pelanggaran dengan dalih ketiadaan surat resmi.

Hak pendidikan, ditegaskan, tidak hanya diukur dari dokumen administratif, tetapi juga dari rasa aman siswa dalam menjalani proses belajar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan terbuka terkait dasar hukum skorsing, durasi sanksi, serta mekanisme penanganan kasus.

Publik kini menunggu, apakah investigasi KCD akan benar-benar membuka fakta, atau berhenti pada klarifikasi sepihak.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dunia pendidikan di Banten: melindungi masa depan siswa, atau sekadar menjaga citra institusi.

Berita Terkait

Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri
FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Tasyakuran Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dan Sambut Guru Besar Baru
Peringati Isra Mi’raj, SDN 09 KalideresTanamkan Nilai Sholat Tepat Waktu Sejak Dini
Kapolda Metro Jaya Terima Sertifikat Tanah SD Bhayangkari dari BPN Jakarta Utara
Pondok Pesantren Miftahur Rabbani Batam Mengkader Anak Bangsa Berkualitas dan Berbudi Luhur
Seminar Pendidikan, Jakbar Tegaskan Komitmen Dukung Sekolah JUARA
Seminar Nasional di UNAS Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tekankan Political Will Negara
Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Polisi Sosialisasikan FKPMS Lewat Program Police Goes To School di Tambora

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:36 WIB

KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:14 WIB

Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43 WIB

FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Tasyakuran Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dan Sambut Guru Besar Baru

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:03 WIB

Peringati Isra Mi’raj, SDN 09 KalideresTanamkan Nilai Sholat Tepat Waktu Sejak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:09 WIB

Kapolda Metro Jaya Terima Sertifikat Tanah SD Bhayangkari dari BPN Jakarta Utara

Berita Terbaru

Berita Aktual

Massa KMHN Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:08 WIB