KABUPATEN TANGERANG,Suararealitas.co — Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri anaknya, padahal siswa tersebut hanya tinggal menunggu ujian akhir.Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa itu terjadi Selasa 10 Pebruari 2026 , saat dirinya dipanggil ke sekolah. Namun, alih-alih diajak bermusyawarah, ia mengaku langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan.
“Saya tidak diberi penjelasan apa pun. Begitu datang, saya langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi terus ditekan,” ujar Tuti dengan suara bergetar Rabu (11/02/2026).
Tuti mengakui anaknya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP)—masing-masing satu SP di kelas X dan XI, serta dua SP di kelas XII. Namun ia menilai langkah sekolah tidak proporsional dan mengabaikan prinsip pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai orang tua, saya memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolah. Tinggal ujian akhir, masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya sama sekali tidak dipertimbangkan,” katanya penuh kecewa.
Lebih jauh, Tuti menilai praktik tersebut mencerminkan wajah pendidikan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa,” ucapnya lirih.
Menanggapi kasus tersebut, Hak anak atas pendidikan dilindungi tegas oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, terlebih siswa kelas XII yang berada di penghujung masa pendidikan.
“Hak anak atas pendidikan dilindungi tegas oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” tegas Kurtubi.
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diwajibkan memberikan sanksi yang bersifat mendidik, sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
“Ada tahapan yang wajib ditempuh: pembinaan berjenjang, teguran lisan, SP 1 hingga SP 3, skorsing, pemanggilan orang tua secara resmi, lalu rapat dewan guru. Itu pun hanya dapat berujung pada tindakan tegas jika pelanggaran bersifat berat, seperti narkoba atau tindak pidana serius,” jelasnya.
Menurut Kurtubi, jika sekolah menilai siswa sudah tidak dapat dibina, solusi yang dibenarkan adalah pemindahan sekolah, bukan pemaksaan pengunduran diri.
“Mengeluarkan siswa berarti mencabut hak pendidikannya. Itu bukan solusi, melainkan pelanggaran hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar tidak melupakan esensi sekolah sebagai ruang pembinaan, bukan penghukuman, serta menjunjung tinggi hak dasar setiap anak untuk menuntaskan pendidikannya secara bermartabat.




































