Sosok Advokat Perempuan Asal Timika Gabung Tim Gugat UU Polri ke MK, Persoalkan Tafsir Jabatan Sipil

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Marina Ria Aritonang usai sidang gugatan sejumlah pasal dalam UU Kepolisian di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Suara Realitas).

POTRET - Marina Ria Aritonang usai sidang gugatan sejumlah pasal dalam UU Kepolisian di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Dalam beberapa pekan terakhir, seorang advokat perempuan asal Timika, Papua, Marina Ria Aritonang menjadi perbincangan publik lantaran sebagai sosok baru dalam panggung konstitusional nasional.

Polemik ini mencuat ke permukaan publik setelah dirinya tampil sebagai figur sentral dalam permohonan uji materi Undang-Undang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK), membawa suara kritis dari Indonesia Timur terkait praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

Selain itu, ia juga tercatat sebagai advokat yang tergabung di bawah organisasi profesi advokat, serta aktif menangani perkara maupun mengadvokasi isu pelayanan publik, ketenagakerjaan, dan tata kelola lembaga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Marina Ria Aritonang bersama Ria Merryanti, Syamsul Jahidin, dan Christian Adrianus Sihite resmi tercatat sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025, yang menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Syamsul Jahidin menyampaikan, bahwa penambahan pemohon ini disampaikan langsung dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu (21/1/2026) kemarin, sebagaimana terekam dalam laman MK.

“Awalnya Pemohon hanya satu orang, kini menjadi empat Pemohon, Yang Mulia,” ujar Syamsul Jahidin saat dikonfirmasi suararealitas.co, Jumat (23/1).

Pantaun dilokasi, Majelis Panel Hakim dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang, Marina Ria Aritonang menilai Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri membuka celah multitafsir yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, selama jabatan tersebut dianggap “memiliki sangkut paut” dengan kepolisian.

Baca Juga :  Sudin Pendidikan Jakbar Cegah Kekerasan di Sekolah Lewat Seminar Penguatan TPPK

Namun, Syamsul pun mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah menegaskan dalam pertimbangan hukum terkait Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum.

Adapun dalam praktiknya, tafsir longgar masih digunakan untuk melegitimasi penempatan perwira aktif di jabatan sipil strategis.

Para Pemohon menilai dengan kondisi tersebut dapat berpotensi kembali melanggar dari akibat peberlakuan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Sontak, mereka juga menyoroti soal frasa “mempunyai sangkut paut” sebagai pintu masuk konflik kepentingan.

Pasalnya, dapat memungkinkan satu individu menjalankan dua peran sekaligus: penegak hukum dan pejabat publik non-kepolisian.

Menurut mereka, bahwa tafsir tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menuntut pemisahan fungsi kekuasaan dan bebas dari benturan kepentingan.

Bahkan, norma itu juga dinilai dapat menggerus hak warga negara sipil untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik melalui mekanisme seleksi terbuka.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas sebagai “cukup jelas” tanpa tafsir tambahan.

Sebagai latar belakang, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan yang juga diajukan Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wali Kota Jakbar Gandeng Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan

Dalam putusan tersebut, MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal yang sama, sehingga menyisakan definisi jabatan di luar kepolisian sebagai jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, bahwa tidak ada pengangkatan perwira Polri di luar struktur untuk sementara waktu.

“Jadi bukan melarang tapi komitmen kepolisian tadi itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri pengangkatan baru itu tidak ada lagi,” kata Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025) lalu.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Berselang satu bulan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.

Aturan itu terbit dalam jarak waktu 29 hari setelah MK mengeluarkan Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri rangkap jabatan.

Berita Terkait

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Konten Viral Anarkis Milik Badan Perwakilan Netizen di Jakarta Berpotensi Langgar Hukum, Bukan Produk Pers dan Status Dipertanyakan
Safari Ramadhan PT Alamraya Kencana Mas Santuni Anak Yatim dan Lansia di Desa Mayangsari, Sengayam dan Batuah Kecamatan Pamukan Barat
Lima Desa Perjalanan Safari Ramadhan 1447 H PT Sawindo Kencana
PT Agrojaya Tirta Kencana Gelar Safari Ramadhan di Desa Sabintulung dan Liang Buaya
Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian, PT Agri Eastborneo Kencana Gelar Safari Ramadhan 1447 H
PT Sawit Kaltim Lestari Gelar Safari Ramadhan di Desa Muara Kaman Ulu
PT Wiramas Permai Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Nurul Islam Binsil Padang

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21 WIB

Konten Viral Anarkis Milik Badan Perwakilan Netizen di Jakarta Berpotensi Langgar Hukum, Bukan Produk Pers dan Status Dipertanyakan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:48 WIB

Safari Ramadhan PT Alamraya Kencana Mas Santuni Anak Yatim dan Lansia di Desa Mayangsari, Sengayam dan Batuah Kecamatan Pamukan Barat

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:42 WIB

Lima Desa Perjalanan Safari Ramadhan 1447 H PT Sawindo Kencana

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:27 WIB

PT Agrojaya Tirta Kencana Gelar Safari Ramadhan di Desa Sabintulung dan Liang Buaya

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:10 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian, PT Agri Eastborneo Kencana Gelar Safari Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru