Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTGerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Begal Bersenjata Softgun dan Celurit di MarundaKomentar: 0

Gerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Begal Bersenjata Softgun dan Celurit di Marunda

Suara Realitas, 2 Desember 2025, 11:56 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

JAKARTA, Suararealitas.co – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang terjadi di Marunda, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari adanya Laporan masyarakat pada Rabu, tanggal 26 November 2025.

Peristiwa bermula pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Sungai Kendal, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, korban bernama Tubagus Wawan Setiawan tengah mengendarai motor Honda Stylo warna cream, saat dijalan tiba-tiba dipepet oleh 2 orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax hitam.

Menurut keterangan korban, para pelaku yang mengendarai Nmax membentak dan memaksa korban untuk berhenti, saat korban mencoba melaju, pelaku mengejar dan menembakkan softgun, hingga mengenai topi korban.

Baca Juga :  Sosialisasi KUHP Baru , Penting untuk Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

Korban menceritakan saat pelaku berhasil memepetnya, kemudian korban dipukul menggunakan sajam cerurit yang mengenai bagian dada serta tertembak softgun hingga mengenai perut kanan korban sambil pelaku mengancam, “Gue tembak mati lo, mati lo!”. Korban akhirnya terduduk di pinggir jalan, sementara motor miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.

Selanjutanya pada Kamis, 27 November 2025, pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Unit II Satreskrim berhasil mengumpulkan informasi dari olah TKP dan saksi-saksi hingga berhasil meringkus salah satu pelaku, yaitu DF (Laki-laki. 25 tahun) di kawasan Tarumajaya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pendalaman pemeriksaan.

Baca Juga :  Sistem Barcode MyPertamina Bermasalah, Distribusi Logistik Terancam Terganggu

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar STNK asli Honda Stylo warna cream, Nopol B-4771-UFY, 2 buah kunci kontak, 1 lembar kuitansi DP pembelian motor, 1 lembar invoice tagihan motor.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berkomitmen tidak ada ruang gerak sedikitpun bagi para pelaku kejahatan, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti begal pasti akan kami kejar dan tangkap. Bila para pelaku tersebut, melakukan perlawanan atau membahayakan petugas dan masyarakat pasti akan kami berikan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain