Gerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Begal Bersenjata Softgun dan Celurit di Marunda

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang terjadi di Marunda, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari adanya Laporan masyarakat pada Rabu, tanggal 26 November 2025.

Peristiwa bermula pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Sungai Kendal, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, korban bernama Tubagus Wawan Setiawan tengah mengendarai motor Honda Stylo warna cream, saat dijalan tiba-tiba dipepet oleh 2 orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax hitam.

Menurut keterangan korban, para pelaku yang mengendarai Nmax membentak dan memaksa korban untuk berhenti, saat korban mencoba melaju, pelaku mengejar dan menembakkan softgun, hingga mengenai topi korban.

Korban menceritakan saat pelaku berhasil memepetnya, kemudian korban dipukul menggunakan sajam cerurit yang mengenai bagian dada serta tertembak softgun hingga mengenai perut kanan korban sambil pelaku mengancam, “Gue tembak mati lo, mati lo!”. Korban akhirnya terduduk di pinggir jalan, sementara motor miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.

Selanjutanya pada Kamis, 27 November 2025, pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Unit II Satreskrim berhasil mengumpulkan informasi dari olah TKP dan saksi-saksi hingga berhasil meringkus salah satu pelaku, yaitu DF (Laki-laki. 25 tahun) di kawasan Tarumajaya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pendalaman pemeriksaan.

Baca Juga :  Terkuak! PT BFI Finance Indonesia TBK Diduga Memfasilitasi Pelanggaran POJK dan Investasi Ilegal

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar STNK asli Honda Stylo warna cream, Nopol B-4771-UFY, 2 buah kunci kontak, 1 lembar kuitansi DP pembelian motor, 1 lembar invoice tagihan motor.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berkomitmen tidak ada ruang gerak sedikitpun bagi para pelaku kejahatan, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti begal pasti akan kami kejar dan tangkap. Bila para pelaku tersebut, melakukan perlawanan atau membahayakan petugas dan masyarakat pasti akan kami berikan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Hendra Hidayat Himbau Masyarakat tetap tenang terkait kasus Promosi Miras pake simbol Agama
Perbaikan Saringan Jebol di Yos Pompa 1 Dilakukan Rutin untuk Menjaga Fungsi Sistem Pengendalian Air
JJOS Police Goes To School, Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran dan Narkoba
Bupati Wonosobo Apresiasi Aji Jaya Cup 1: Spektakuler dan Megah
E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital
JJOS Semarak HUT ke-81 RI, Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Gelar Gowes Sehat Bersama Masyarakat
Sidqi Nahkodai PAN Wonosobo, Targetkan Tembus Tiga Besar pada Pemilu 2029
Menuju 17 Agustus, Ketum DPP AWPI Tekankan Peran Pers dalam Menjaga Persatuan dan NKRI

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Hendra Hidayat Himbau Masyarakat tetap tenang terkait kasus Promosi Miras pake simbol Agama

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Perbaikan Saringan Jebol di Yos Pompa 1 Dilakukan Rutin untuk Menjaga Fungsi Sistem Pengendalian Air

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:28 WIB

JJOS Police Goes To School, Kapolres Priok Ajak Pelajar SMPN 261 Muara Angke Jauhi Tawuran dan Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Bupati Wonosobo Apresiasi Aji Jaya Cup 1: Spektakuler dan Megah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:39 WIB

E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital

Berita Terbaru