Bea Cukai Banten Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Penyelundupan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Suararealitas.co– Bea Cukai Banten Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Penyelundupan Sabu
Tangerang Selatan – Sepanjang bulan November 2025, Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang berhasil melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 5.832.600 batang.

Selain itu, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak bersama BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Penindakan Rokok Ilegal
Pada tanggal 8 November 2025, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menegah 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek HUMER yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi P 98XX GC yang dikemudikan Sdr. P dan Sdr. A saat keduanya tengah mengantri di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 18 November 2025 Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang berhasil menegah 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan di gerbang tol Cikupa terhadap truk bernomor polisi B 92XX FFX yang dikemudikan Sdr. IK dan kernet Sdr. AG dan akan melintas di jalan tol Tangerang – Merak.

Berikutnya, pada tanggal 23 November 2025 Kanwil Bea Cukai banten berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di daerah Tangerang. Berdasarkan informasi intelijen adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman BKC HT (rokok) ilegal dari outlet di Pamekasan Madura Jawa Timur menggunakan Perusahaan Jasa Titipan. Setelah berkoordinasi dengan PJT di daerah Tangerang, tim Bea Cukai Banten berhasil menegah 15 Koli berisikan rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 152.600 batang. Telah dilakukan pengecekan nama dan alamat penerima, namun ternyata menggunakan alamat dan nomor telepon fiktif.

Baca Juga :  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Pada tanggal yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menegah 1.056.000 batang rokok ilegal merk GP yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi B 90XX KEU yang dikemudikan Sdr. As dan Sdr. Ag saat keduanya tengah mengantre di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.

Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumatera menuju Jawa

Penindakan narkotika bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten yang dibawa oleh seorang kurir menggunakan kendaraan angkutan umum. Kanwil Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dan BNNP Banten mendalami dan menganalisa informasi tersebut. Hasil analisa menunjukkan dugaan bahwa narkotika tersebut dibawa oleh seorang penumpang bus antarprovinsi. Tim Bea Cukai bersama bersama BNNP Banten segera melakukan tailing terhadap bus yang dicurigai tersebut hingga ke Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bus, tim menemukan sebuah tas mencurigakan yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seseorang berinisial MR di sebuah hotel di Kota Tangerang. Dari pemeriksaan awal, MR diduga sebagai pemilik tas tersebut.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 1 Tersangka TPPO yang Tawarkan Prostitusi Via Medsos

Selanjutnya MR beserta barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 4.000 gram dibawa dan diserahkan ke Kantor BNN Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut.

Perkuat Kolaborasi Guna Tingkatkan Pengawasan
Kegiatan penindakan rokok ilegal merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai bersama semua pihak terkait dalam mencegah dan memberantas peredaran BKC HT ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp 8.685.171.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 5.509.129.217.
Penggagalan penyelundupan sabu yang dilakukan Bea Cukai dan BNN merupakan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika.
“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Ambang.

Kanwil Bea Cukai Banten secara berkesinambungan melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terus diperkuat guna meningkatkan optimalisasi dalam penegakan hukum.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru