Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, Suararealitas.co — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Baca Juga :  Paguyuban Pegapuh Bersatu Gelar Anniversary ke-13

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan hingga Dibeking Oknum Wartawan, Polisi Bungkam ?

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas  peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Warga
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Ganja 2KG Di Depok, Satu Tersangka Diamankan
HPN 2026: PT Pembangunan Jaya Ancol Apresiasi Peran Strategis Pers Nasional
Dialog Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pemkot Tangerang Memperkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ektasi 450 Butir Dan Sabu 66,5 Gram, 1 Orang Diamankan
Kuliah Tamu Internasional Bahas Peran Hukum Konstitusi dalam Tata Kelola Demokrasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:55 WIB

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:27 WIB

Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Ganja 2KG Di Depok, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:27 WIB

HPN 2026: PT Pembangunan Jaya Ancol Apresiasi Peran Strategis Pers Nasional

Berita Terbaru