Pengutipan Berita Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik 

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Tundra Meliala. (Foto: Istimewa)

POTRET: Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Tundra Meliala. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudah puluhan tahun, wartawan, dosen, hingga pegiat media sosial di Indonesia hidup dengan satu keyakinan sederhana: asal mencantumkan sumber, mengutip karya jurnalistik itu sah dan tak berbayar.

Prinsip itu bahkan terasa seperti “hukum alam” di ruang redaksi dan ruang kuliah. Namun, wacana baru yang muncul dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta membuat prinsip lama ini mulai bergeser: mengutip bisa saja berujung bayar royalti.

Rancangan revisi UU Hak Cipta yang tengah digodok Kementerian Hukum memuat gagasan penting bahwa karya jurnalistik diakui sebagai karya intelektual dengan nilai ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, berita, foto, video liputan, atau laporan investigasi tak hanya dihargai sebagai informasi publik, tetapi juga sebagai hasil kreasi profesional yang layak mendapat imbalan finansial bila digunakan ulang secara komersial.

“Ini bentuk penghargaan terhadap jurnalis yang karyanya diambil pihak lain, terutama karya investigasi dan eksklusif,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dari Etika ke Ekonomi

Selama ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memberi ruang bagi pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar tanpa dianggap melanggar hak cipta, asal sumbernya disebutkan lengkap. Etika jurnalistik juga menguatkan hal itu: menyebut sumber sudah cukup, asal tak menjiplak utuh.

Namun, dunia berubah cepat. Model bisnis media digital kini berbasis pada klik dan algoritma, yang membuat karya jurnalistik sering dikutip, disalin, bahkan dipotong di berbagai platform tanpa kompensasi apa pun. Akibatnya, media kehilangan potensi ekonomi dari karya mereka sendiri.

Baca Juga :  KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Data Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 57 persen pembaca di Indonesia mengonsumsi berita lewat agregator atau media sosial, bukan langsung dari situs media asal. Praktik ini membuat pendapatan media turun hingga 30 persen dalam lima tahun terakhir.

Di tengah situasi ini, ide royalti menjadi masuk akal bahkan mendesak.

Dunia Sudah Bergerak Duluan

Gagasan royalti untuk karya jurnalistik bukan hal baru di dunia. Di Uni Eropa, misalnya, EU Copyright Directive 2019 memberi hak ekonomi kepada penerbit berita atas setiap penggunaan ulang karya mereka oleh platform digital seperti Google News atau Facebook.

Prancis dan Australia bahkan mewajibkan perusahaan teknologi raksasa membayar royalti kepada media lokal.

Sementara di Amerika Serikat, perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik berlaku hingga 70 tahun setelah kematian pencipta.

Negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Pakistan memiliki masa perlindungan 50 tahun. Sebagian juga menerapkan pembayaran royalti bila karya digunakan dalam konteks komersial, seperti iklan atau konten berbayar.

“Kalau kita ambil foto dari media luar negeri tanpa izin, bisa langsung ditagih dalam dolar,” ujar seorang dosen jurnalistik di Yogyakarta, mengingatkan mahasiswanya agar berhati-hati dalam praktik pengutipan digital.

Revisi UU dan Tantangan Kebebasan Pers

Baca Juga :  Wali Kota Jakut Serahkan Trophy dan Hadiah Bagi 10 Sekolah Pemenang Lomba Perpustakaan

Namun, penerapan royalti jurnalistik bukan perkara sederhana. Sebab, UU Pers saat ini mengatur bahwa pengutipan cukup dilakukan dengan menyebutkan sumber.

Bila sistem royalti diberlakukan, maka pasal tersebut perlu diperluas atau diubah agar tidak bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers maupun Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) telah menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi. Pengalaman revisi UU Penyiaran jadi pelajaran: draf yang tidak transparan bisa mengancam kemerdekaan pers.

Revisi harus melibatkan jurnalis, media, dan masyarakat sipil agar adil dan proporsional, agar perlindungan hak cipta tidak berubah menjadi alat pembatasan informasi.

Dari Penghargaan ke Keseimbangan

Royalti karya jurnalistik sejatinya bukan untuk membungkam akses publik, melainkan mengembalikan nilai intelektual dan ekonomi jurnalisme yang kini sering diabaikan.

Dunia maya telah menjadikan karya berita begitu mudah disalin, dibagikan, dan dimonetisasi pihak ketiga tanpa imbalan bagi pembuatnya.

Jika revisi ini berhasil dirumuskan secara transparan dan partisipatif, Indonesia akan memasuki fase baru era penghargaan yang adil bagi kerja jurnalistik.

Mengutip bukan lagi sekadar urusan etika dan sopan santun, tetapi juga tentang keadilan ekonomi.

Sebab di balik setiap berita yang kita baca, ada waktu, tenaga, dan keberanian manusia yang pantas dihargai lebih dari sekadar sebaran tautan.

Oleh: Tundra Meliala, Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI)

Berita Terkait

Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!
67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri
Fenomena Perwira Jadi “Pangkodamar”, Bukan Pelayan Rakyat, Rahmad Sukendar: Polri Harus Reformasi Total dari Sekarang
Dibalik Realitas Kelam Secangkir Kopi Pangku, Jejak Kolonial Pemuas Nafsu Mata Keranjang Patriaki
Digugu dan Ditiru, Kini Jadi Gugatan hingga Rusak: Siapa yang Bermain Dibalik Tumpulnya Peran Guru Indonesia?
Kakanwil Kamenag Provinsi Banten, Bacakan Ikrar Santri di Hari Santri

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:23 WIB

Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:10 WIB

Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:41 WIB

Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!

Rabu, 26 November 2025 - 21:18 WIB

67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri

Selasa, 25 November 2025 - 12:43 WIB

Fenomena Perwira Jadi “Pangkodamar”, Bukan Pelayan Rakyat, Rahmad Sukendar: Polri Harus Reformasi Total dari Sekarang

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Festival Jakarta Panen Buku 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 20:10 WIB