Modus Jual Perak Antam, Wanita di Cirebon Gelapkan Uang Puluhan Juta

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, suararealitas.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil menangkap seorang perempuan berinisial (IS) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

‎Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus jual beli perak antam secara daring.

‎Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan, yang menampilkan stok logam mulia tersebut.

‎“Korban memesan dua kilogram perak antam senilai Rp67,5 juta, namun hanya menerima barang seberat 500 gram,” kata AKP Juntar, Sabtu (11/10/2025).

‎Menurutnya, setelah menerima transfer uang, pelaku terus menunda pengiriman sisa barang dan memberikan berbagai alasan.

Baca Juga :  Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur.

‎Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, diketahui bahwa pelaku memang sering melakukan praktik serupa dengan berpura-pura menjadi penjual atau reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli.

‎Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, di antaranya Daud Muljanto, Revinatalia Ruauw, dan Iis Supriyatin, yang semuanya merupakan warga Kota Cirebon.

‎Mereka menyebut pelaku aktif menawarkan logam mulia melalui media sosial dan berinteraksi langsung dengan calon pembeli.

‎Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

‎Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu dini hari (11/10/2025).

Baca Juga :  Dua Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap Polisi di Kertek

‎Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.

‎‎“Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKP Juntar.

‎Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati bertransaksi secara daring, terutama dengan pihak yang belum dikenal.

‎“Pastikan memverifikasi identitas penjual dan segera laporkan jika menemukan praktik serupa melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae dan Tim Maung Presisi 851,” tambahnya.*(Panji)

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru