CIREBON, suararealitas.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil menangkap seorang perempuan berinisial (IS) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus jual beli perak antam secara daring.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan, yang menampilkan stok logam mulia tersebut.
“Korban memesan dua kilogram perak antam senilai Rp67,5 juta, namun hanya menerima barang seberat 500 gram,” kata AKP Juntar, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, setelah menerima transfer uang, pelaku terus menunda pengiriman sisa barang dan memberikan berbagai alasan.
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, diketahui bahwa pelaku memang sering melakukan praktik serupa dengan berpura-pura menjadi penjual atau reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli.
Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, di antaranya Daud Muljanto, Revinatalia Ruauw, dan Iis Supriyatin, yang semuanya merupakan warga Kota Cirebon.
Mereka menyebut pelaku aktif menawarkan logam mulia melalui media sosial dan berinteraksi langsung dengan calon pembeli.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan menahannya pada Sabtu dini hari (11/10/2025).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.
“Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKP Juntar.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati bertransaksi secara daring, terutama dengan pihak yang belum dikenal.
“Pastikan memverifikasi identitas penjual dan segera laporkan jika menemukan praktik serupa melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae dan Tim Maung Presisi 851,” tambahnya.*(Panji)




































