BANDUNG, suararealitas.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan jalur Cina, Malaysia, hingga Indonesia.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja, serta menangkap tujuh orang tersangka.
Kasus ini dirilis pada 16 Oktober 2025 di Polda Jabar dan dikategorikan sebagai extraordinary crime, mengingat skalanya yang luas dan dampaknya yang serius bagi generasi bangsa.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang pemberantasan narkotika menuju Indonesia Emas 2045.
Jaringan Internasional dan Modus Licik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka yang ditangkap berinisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S.
Mereka merupakan bagian dari sindikat yang menyalurkan sabu “grade terbaik” dari kawasan Golden Triangle.
Operasi dilakukan secara bertahap di empat lokasi berbeda:
1. Sukabumi (24 September 2025).
2. Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang (1 Oktober 2025).
3. Surakarta (2 Oktober 2025).
4. Citeureup, Bogor (4 Oktober 2025).
Dari hasil operasi, polisi menyita 17.657,78 gram sabu dengan berbagai modus penyamaran.
Ada yang dikemas menyerupai teh Cina, ada pula yang disembunyikan dalam popok bayi di dalam bungkus pembalut. Selain itu, turut disita 34 butir ekstasi (ineks).
“Para pelaku ini berupaya menyamarkan narkoba dengan berbagai cara, namun seluruhnya berhasil kami ungkap,” ujar Kombespol Hendra, Kamis (16/10/2025).
Ganja dari Aceh dan Senjata Api Rakitan
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Bogor juga berhasil menggagalkan distribusi ganja asal Aceh dengan total 15,5 kg dari tersangka ID dan MF, serta tambahan 4 kg ganja dari pengungkapan Polrestabes Bandung.
Lebih mencengangkan lagi, polisi menemukan senjata api rakitan dan peluru tajam kaliber 7,62 (jenis peluru AK-47) dari tangan pelaku, yang menunjukkan tingkat resistensi dan keberanian tinggi jaringan ini terhadap aparat penegak hukum.
Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun,” jelasnya.
Selain itu, para pelaku juga terancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Polda Jabar menegaskan bahwa sebagian jaringan ini masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memutus kendali sindikat tersebut.
“Negara hadir, dan negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba,” tegas Kombes Albert menutup konferensi pers.*(Panji)




































