Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Polda Jawa Barat berhasil ungkap jaringan golden triangle. (Foto: Istimewa).

POTRET: Polda Jawa Barat berhasil ungkap jaringan golden triangle. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, suararealitas.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan jalur Cina, Malaysia, hingga Indonesia.

‎Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja, serta menangkap tujuh orang tersangka.

‎Kasus ini dirilis pada 16 Oktober 2025 di Polda Jabar dan dikategorikan sebagai extraordinary crime, mengingat skalanya yang luas dan dampaknya yang serius bagi generasi bangsa.

‎Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang pemberantasan narkotika menuju Indonesia Emas 2045.

‎Jaringan Internasional dan Modus Licik
‎Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka yang ditangkap berinisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S.

‎Mereka merupakan bagian dari sindikat yang menyalurkan sabu “grade terbaik” dari kawasan Golden Triangle.
‎Operasi dilakukan secara bertahap di empat lokasi berbeda:

‎1. Sukabumi (24 September 2025).
‎2. Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang (1 Oktober 2025).
‎3. Surakarta (2 Oktober 2025).
‎4. Citeureup, Bogor (4 Oktober 2025).

Dari hasil operasi, polisi menyita 17.657,78 gram sabu dengan berbagai modus penyamaran.

‎Ada yang dikemas menyerupai teh Cina, ada pula yang disembunyikan dalam popok bayi di dalam bungkus pembalut. Selain itu, turut disita 34 butir ekstasi (ineks).

‎“Para pelaku ini berupaya menyamarkan narkoba dengan berbagai cara, namun seluruhnya berhasil kami ungkap,” ujar Kombespol Hendra, Kamis (16/10/2025).

‎Ganja dari Aceh dan Senjata Api Rakitan
‎Selain sabu, Satresnarkoba Polres Bogor juga berhasil menggagalkan distribusi ganja asal Aceh dengan total 15,5 kg dari tersangka ID dan MF, serta tambahan 4 kg ganja dari pengungkapan Polrestabes Bandung.

‎Lebih mencengangkan lagi, polisi menemukan senjata api rakitan dan peluru tajam kaliber 7,62 (jenis peluru AK-47) dari tangan pelaku, yang menunjukkan tingkat resistensi dan keberanian tinggi jaringan ini terhadap aparat penegak hukum.

‎Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun,” jelasnya.

‎Selain itu, para pelaku juga terancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

‎Polda Jabar menegaskan bahwa sebagian jaringan ini masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memutus kendali sindikat tersebut.

‎“Negara hadir, dan negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba,” tegas Kombes Albert menutup konferensi pers.*(Panji)

Baca Juga :  Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Baca Juga :  Fenomena Perwira Jadi “Pangkodamar”, Bukan Pelayan Rakyat, Rahmad Sukendar: Polri Harus Reformasi Total dari Sekarang

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Megapolitan

TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:39 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:17 WIB