Polemik Tes Kehamilan, Dewan Pendidikan Banten: Langgar Etika dan Bisa Masuk Ranah Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Dewan Pendidikan Banten, Dr. Hidayat Muchtar buka suara soal polemik tes kehamilan. (Foto: Istimewa)

POTRET: Dewan Pendidikan Banten, Dr. Hidayat Muchtar buka suara soal polemik tes kehamilan. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, suararealitas.co – Polemik dugaan pemaksaan tes kehamilan terhadap salah seorang siswi di SMAN 14 Kabupaten Tangerang terus menjadi perhatian publik dan dinilai kontroversial. Kini, giliran Dewan Pendidikan Provinsi Banten buka suara.

‎Pasalnya, mereka menilai tindakan oknum guru yang memaksa siswi menjalani tes kehamilan di ruang sekolah bukan hanya keliru secara prosedural, tetapi juga merupakan pelanggaran etika serius yang berpotensi menyeret ke ranah hukum.

‎Kasus ini mencuat setelah laporan menyebutkan tiga guru meminta seorang siswi menjalani tes kehamilan tanpa persetujuan orang tua maupun wali kelas.

Meski hasil tes dinyatakan negatif, publik menilai tindakan tersebut telah mencederai martabat siswa dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis.

‎Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Dr. Hidayat Muchtar menegaskan bahwa privasi siswa wajib dihormati.

‎“Kalau benar terjadi, jelas ada pelanggaran etika. Tidak bisa sembarangan meminta anak melakukan tes kehamilan di sekolah. Ini persoalan serius, bahkan bisa berimplikasi hukum bila keluarga merasa dirugikan,” ujar Hidayat seperti dikutip dari Nasionalxpos.co.id, Senin (22/9/2025) kemarin.

‎Menurut Hidayat, sekolah semestinya menempuh jalur komunikasi yang benar, melibatkan guru BK, orang tua, serta komite sekolah.

‎“Siswa seharusnya diajak bicara baik-baik bersama orang tuanya. Bukan dipaksa menjalani tes kehamilan. Ini menyangkut psikologis dan martabat anak,” tegasnya.

‎Hidayat juga menambahkan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban memberikan teguran atau sanksi terhadap guru yang terlibat.

Baca Juga :  Tumbuhkan Kerjasama dan Gotong Royong, SMPN 88 Jakarta Lakukan Giat P5

Jika keluarga korban tidak menerima penyelesaian kekeluargaan, kasus ini berpotensi masuk jalur hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

‎“Meski ada penyelesaian kekeluargaan, kasus ini harus jadi pelajaran besar. Sekolah perlu membuat SOP jelas agar tidak ada lagi tindakan gegabah yang merugikan anak,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, praktisi hukum, Andi Nur Akbar, SH mengecam keras dan menilai tindakan oknum guru tersebut tidak bisa ditoleransi.‎

“Meminta siswi melakukan tes kehamilan tanpa izin orang tua jelas melanggar etika, hak anak, dan hukum perlindungan anak. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi tegas, bukan justru diam,” tegas Andi.

Baca Juga :  SMK Tri Arga 2 Punya Cara Tersendiri Dalam Optimalkan PPDB

Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan rasa aman karena mewajibkan siswa untuk mengungkapkan kondisi kesehatan mereka tanpa persetujuan penuh.

“Penting untuk memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tidak berujung pada pelabelan atau stigma negatif, misalnya terhadap siswa yang hamil di luar nikah atau perempuan yang dianggap tidak menjaga kehormatan,” katanya.

“Lebih jauh, kebijakan semacam ini dapat membuat mereka merasa bahwa tubuh dan kehidupan pribadi mereka selalu diawasi dan dikontrol, yang pada akhirnya memengaruhi cara mereka memandang institusi otoritas serta kepercayaan diri dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 14 Kabupaten Tangerang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi terhadap guru yang dilaporkan.

Sementara itu, desakan publik semakin kuat agar kasus ini diusut secara transparan, akuntabel, dan sesuai kode etik pendidikan.

Berita Terkait

VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar
Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang
Semarak Ramadhan Ceria Berkah, Siswa SD Gugus II Kalideres Unjuk Bakat Islami
KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi
Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri
FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Tasyakuran Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dan Sambut Guru Besar Baru
Peringati Isra Mi’raj, SDN 09 KalideresTanamkan Nilai Sholat Tepat Waktu Sejak Dini
Kapolda Metro Jaya Terima Sertifikat Tanah SD Bhayangkari dari BPN Jakarta Utara

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:16 WIB

VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:03 WIB

Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Semarak Ramadhan Ceria Berkah, Siswa SD Gugus II Kalideres Unjuk Bakat Islami

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:36 WIB

KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:14 WIB

Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB