Polemik Kenaikan Sewa Kios di Blok M, Kopema Angkat Bicara

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung  saat blusukan ke Kios Blok M. (Foto: Istimewa)

POTRET: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat blusukan ke Kios Blok M. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Polemik kenaikan tarif sewa kios di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan publik.

Penasihat Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema), Mumu Mujtahid menilai pemberitaan yang beredar selama ini cenderung sepihak dan merugikan koperasi maupun para pedagang kecil yang menjadi anggotanya.

Menurut Mumu, Gubernur DKI Jakarta seharusnya tidak serta-merta menerima laporan dari pihak MRT tanpa mendengar penjelasan dari koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MRT sebenarnya juga merasa malu dengan kejadian ini. Tapi yang keluar ke publik kok seolah-olah hanya satu sisi. Apakah mereka sudah tanya ke koperasi? Kalau dibilang ada pelanggaran, pelanggaran di mana?,” ujarnya.

Skema Sewa Kios Sesuai Perjanjian

Mumu menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama antara MRT dan Kopema terkait ketentuan sewa kios sudah jelas. Jika digunakan langsung oleh anggota, tarifnya Rp300 ribu per bulan.

Namun, jika disewakan kepada pihak lain, berlaku tarif Rp1,5 juta ditambah jaminan Rp1,5 juta dan service charge Rp100 ribu per bulan.

Baca Juga :  PWI Bengkulu Berangkatkan 15 Pengurusnya di Gelaran HPN 2025 Kalsel

“Kalau pemegang hak pakai harus bayar Rp1,5 juta, apa yang mereka dapat? Malah nombok dengan tambahan Rp100 ribu,” tegasnya.

Riak Penolakan dan Pembiaran

Mumu menambahkan, Kopema sejak awal justru berperan mengajak pedagang masuk ke kawasan Blok M secara baik-baik.

Namun, belakangan terjadi kericuhan ketika sejumlah pedagang menolak kenaikan harga sewa.

“Dari Juni sampai akhir Agustus, kita sudah buka ruang diskusi soal rencana MRT. Tapi tidak pernah direspons. Yang terjadi malah kios dirusak dan dua bulan terakhir (Juli–Agustus) tidak dibayar, padahal itu masih harga lama,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan munculnya narasi sepihak di media sosial yang menurutnya merugikan koperasi.

“Jangan karena punya banyak pengikut di Medsos, lalu seenaknya mendzolimi koperasi yang anggotanya juga pedagang kecil. Ini tidak adil,” sebutnya.

Konteks Regulasi Kopema

Sebagai informasi, Kopema sejatinya merupakan wadah resmi bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang ditempatkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 1992 melalui Perda No. 8/1992 tentang Pengusaha Perpasaran Swasta.

Baca Juga :  Wanita Tewas usai Terjun dari Lantai 4 Parkiran Mall TangCity

Artinya, koperasi ini memiliki peran strategis dalam pembinaan pelaku usaha kecil agar dapat menjadi mitra sehat bagi pusat-pusat perbelanjaan modern.

Pemprov DKI juga sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk memperkuat posisi pedagang kecil, yakni Perda No. 2/2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan tempat bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Namun, hingga kini belum ada aturan turunan yang secara rinci mengatur pola kemitraan, khususnya terkait pembiayaan.

Padahal, dalam Keputusan Gubernur No. 44/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta disebutkan bahwa pedagang yang ditempatkan di lokasi kewajiban penyediaan tempat seharusnya hanya dikenakan biaya sebesar 30% dari service charge umum.

Harapan Untuk Jalan Tengah

Dengan adanya polemik ini, Mumu menegaskan bahwa solusi bukanlah saling menyalahkan, melainkan duduk bersama antara Pemprov, MRT, pengelola pusat perbelanjaan, dan koperasi.

“Yang paling penting, pedagang kecil jangan terus-menerus jadi korban. Pemerintah harus hadir memberi pembinaan sekaligus memastikan aturan berjalan adil,” pungkasnya.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

KANA Group Masuk Top 50 Koperasi dan UKM Ekspor 2026, Perkuat Posisi di Pasar Global
KKP Kirim 1.852 Kontainer Udang Bersertifikat Bebas Cesium ke AS dalam Tiga Bulan
Tenun Lurik Prasojo Raih Top 50 UKM Ekspor Award 2026
Top 50 UKM Ekspor 2026, Ramantha Kitchen Buktikan Daya Saing Produk Daerah
Ekspor Kopi Robusta ke Mesir, KDMP Sidomulyo Raih Penghargaan Nasional
Peluang Media Group Apresiasi 50 Koperasi dan UMKM Berorientasi Ekspor
JMSI Jembatani Koperasi Daerah ke Kementerian, Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Gubernur Pramono: Ekonomi Jakarta 2025 Tumbuh 5,21 Persen

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:41 WIB

KANA Group Masuk Top 50 Koperasi dan UKM Ekspor 2026, Perkuat Posisi di Pasar Global

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:33 WIB

KKP Kirim 1.852 Kontainer Udang Bersertifikat Bebas Cesium ke AS dalam Tiga Bulan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Tenun Lurik Prasojo Raih Top 50 UKM Ekspor Award 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:42 WIB

Top 50 UKM Ekspor 2026, Ramantha Kitchen Buktikan Daya Saing Produk Daerah

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:02 WIB

Ekspor Kopi Robusta ke Mesir, KDMP Sidomulyo Raih Penghargaan Nasional

Berita Terbaru