Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Suararealitas.co – Polresta Tangerang memperketat aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar. Imbauan dan larangan bagi siswa di bawah umur untuk membawa sepeda motor ke sekolah kembali digencarkan. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa sebenarnya surat edaran larangan ini sudah ada sejak tahun 2023. Namun, untuk memperkuat aturan tersebut, pihaknya akan memperbarui surat edaran bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan perbarui kembali surat edaran tersebut. Kecakapan dalam berkendara itu idealnya di usia 17 tahun,” ujar Kombes

Baca Juga :  Petugas Bansos BRI BO Balaraja Salurkan Sembako dan Buku Tabungan di Kantor Kecamatan Kresek

Indra usai acara Komitmen Bersama Forkopimda dan seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang di GSG Tigaraksa. Acara ini bertujuan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Kombes Indra mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak mengizinkan siswa yang belum cukup umur membawa sepeda motor ke sekolah. Ia menekankan bahwa kemampuan berkendara tidak hanya soal usia, tetapi juga kematangan psikologis.

“Ketika mereka sudah 17 tahun, secara psikologis mereka sudah cakap berkendara. Kurang dari umur itu, mereka belum cakap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Indra mengungkapkan bahwa faktor kelalaian manusia atau human error menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

Baca Juga :  BRI Rangkasbitung Tingkatkan Sinergi Melalui Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Lebak

“Pengendara yang belum cukup umur ini harus menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak yang belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan kesadaran para orang tua dan siswa meningkat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Akbar
 

Berita Terkait

Ustadz Masuk Metaverse Roblox: Neo Coffee Ajak Anak Muda Ikut Kajian Ramadan dan Konser Haddad Alwi
PLTU Lontar Senantiasa Hadirkan Peluang Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang
Uji Laboratorium Produk Perikanan KKP Diakui Akurasinya
Menko Polkam Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia
Proyek MLFF tetap berlanjut, pemerintah mulai tahap pengujian
DPD BMI DKI JAKARTA Berbagi 1000 Takjil di Momen Ramadhan 1447 H
PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil, Perkuat Solidaritas Advokat
Antusiasme Warga Membludak, DPC PDI Perjuangan Kota Depok Gelar Bakti Sosial Cek Kesehtan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:06 WIB

Ustadz Masuk Metaverse Roblox: Neo Coffee Ajak Anak Muda Ikut Kajian Ramadan dan Konser Haddad Alwi

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

PLTU Lontar Senantiasa Hadirkan Peluang Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang

Senin, 9 Maret 2026 - 17:38 WIB

Uji Laboratorium Produk Perikanan KKP Diakui Akurasinya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Menko Polkam Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:40 WIB

Proyek MLFF tetap berlanjut, pemerintah mulai tahap pengujian

Berita Terbaru