Jakarta, Suararealitas.co – Menyikapi dinamika sosial politik dan ekonomi nasional, Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh Merah Putih menggelar silaturahmi dan diskusi strategis di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Koalisi ini menegaskan pentingnya pekerja sektor strategis menjaga kondusivitas nasional agar ekonomi tetap bergerak, lapangan kerja tercipta, serta produktivitas bangsa terus tumbuh stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan keprihatinan atas gangguan sosial ekonomi yang berdampak luas pada ketenagakerjaan, termasuk penangkapan aktivis hingga kerusuhan yang merugikan pekerja. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto segera memulihkan situasi nasional, mengusut tuntas kerusuhan, serta membebaskan aktivis buruh yang ditangkap tanpa dasar hukum jelas.
Koalisi juga menegaskan bahwa pertemuan Presiden dengan segelintir pimpinan serikat guru dan pekerja tidak mewakili seluruh aspirasi buruh Indonesia. Meski begitu, mereka mendukung penuh cita-cita Presiden Prabowo menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan berkualitas demi meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Selain itu, koalisi menolak rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas Gerakan yang dinilai berpotensi tumpang tindih kewenangan. Mereka menekankan perlunya efisiensi anggaran, penguatan kelembagaan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, serta pembentukan lembaga sektoral pencipta lapangan kerja.
Secara rinci, Koalisi Buruh Merah Putih menyampaikan delapan poin tuntutan sebagai berikut:
1. Pemulihan situasi nasional. Pemerintah diminta mengusut tuntas kerusuhan, menghentikan kriminalisasi, serta membebaskan aktivis buruh yang ditangkap tanpa dasar hukum.
2. Klarifikasi representasi buruh. Pertemuan Presiden dengan segelintir pimpinan serikat pekerja tidak dapat dianggap mewakili seluruh buruh Indonesia.
3. Dukungan penciptaan lapangan kerja. Koalisi mendukung program Presiden Prabowo menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan berkualitas.
4. Evaluasi Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Rencana pembentukan lembaga baru ini diminta dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih, dengan alternatif penguatan lembaga tripartit yang ada.
5. Revisi UU Ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPR diminta mengedepankan transparansi, dialog sosial, partisipasi publik, dan inklusivitas dalam pembahasan.
6. Reformasi BPJS Ketenagakerjaan. Tata kelola BPJS perlu dibenahi agar lebih inklusif, universal, dan mampu melindungi seluruh pekerja di berbagai sektor.
7. Reformasi penetapan upah minimum. Sistem upah minimum harus berbasis sektoral guna mempersempit kesenjangan antarwilayah.
8. Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Padat Karya. Pemerintah dan DPR didesak segera membahas serta mengesahkan regulasi ini demi perlindungan industri padat karya dan pekerja nasional.
Pernyataan sikap ini ditandatangani sejumlah pimpinan serikat, antara lain:Irham Ali syaifuddin, Presiden KSBN, Ahmad Irfan Nasution, Presiden KSP BUMN, Ristadi, Presiden KSPN, Johannes Dartha Pakpahan, Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, Ketua Umum KSPSI
Pernyataan sikap ini ditegaskan kembali sebagai komitmen buruh untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.




































